Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 363. Instansi ketenagakerjaan, baik pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi pengawasan ketenagakerjaan dan mengumumkan laporan pengawasan ketenagakerjaan setiap tahunnya kepada publik. Laporan tersebut setidaknya terdiri dari jumlah pengawas ketenagakerjaan, peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar dan sanksi yang diberikan, statistik jumlah inspeksi, statistik tempat kerja dan jumlah pekerja yang diawasi, dan statistik insiden kesehatan dan keselamatan kerja. 5.2. TANGGUNG JAWAB AKTOR NONPEMERINTAH 364. Dalam perkembangannya, kewajiban untuk menghormati dan memenuhi HAM tidak hanya diemban oleh negara, tetapi juga oleh aktor non-negara. Dalam hal pemenuhan hak atas kerja layak, aktor non-negara yang paling berperan adalah Pemberi Kerja dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 365. Komentar Umum KIHESB No. 24 (2017) menyatakan bahwa sektor bisnis memiliki peran penting dalam memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya seperti menciptakan kesempatan kerja. 5.2.1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemberi Kerja dan/atau Perusahaan 366. Pemberi kerja berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk mewujudkan hak atas pekerjaan yang layak, pengusaha mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. 367. Komentar Umum KIHESB Nomor 23 (2016) menyebutkan bahwa perusahaan, terlepas dari ukuran, sektor, kepemilikan, dan strukturnya, memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak atas kondisi kerja yang adil, menghindari pelanggaran ketenagakerjaan, dan menangani pelanggaran yang menyebabkan tidak tercapainya hak atas pekerjaan yang layak. 368. Pemberi kerja berkewajiban memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. 369. Pemberi kerja bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja, sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 370. Pemberi kerja berkewajiban melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 371. Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh. 372. Pemberi kerja berkewajiban memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. 373. Pemberi kerja berkewajiban membayar upah pekerja/buruh dengan layak dan sesuai dengan kesepakatan, yang mana kesepakatan tersebut setidak-tidaknya sama dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi/Upah minimum Kabupaten/Kota 55

اختر الفقرة المستهدفة3