Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
337. Negara berkewajiban memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi semua
pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja standar, maupun hubungan kerja
nonstandar.
338. Negara berkewajiban menyediakan mekanisme komplain/aduan dan pemulihan hak
akibat pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak.
339. Negara berkewajiban menjamin perlindungan khusus bagi pekerja rentan, yakni
perempuan, penyandang disabilitas, anak yang bekerja, dan pekerja migran, agar
keseluruhannya mendapatkan jaminan pekerjaan yang layak dan terbebas dari
diskriminasi saat bekerja.
340. Negara bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan
kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
341. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin semua warga negara
mendapatkan penghasilan yang layak untuk kemanusiaan salah satunya melalui
penetapan kebijakan pengupahan.
342. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan sosial
ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari kesejahteraan pekerja. Jaminan
sosial bagi pekerja seharusnya mampu menjangkau seluruh pekerja, bukan hanya
sektor formal namun juga pada sektor informal, karena hak untuk mendapatkan
perlindungan sosial merupakan salah satu hak dasar dari warga negara.
343. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, yang diatur dalam instrumen K3.
344. Negara berkewajiban menjamin ruang dan tempat kerja yang aman bagi semua
pihak, khususnya perempuan dan pekerja rentan, salah satunya melalui jaminan
perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
345. Negara berkewajiban melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan
yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pembinaan
terhadap pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
346. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin dan melindungi hak
pekerja untuk berserikat melalui serikat buruh/serikat pekerja, baik serikat di dalam
maupun di luar perusahaan. Negara melalui unit yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib melakukan pencatatan terhadap serikat pekerja yang
mendaftar, tanpa melakukan diskriminasi terhadap status pekerja yang bergabung
dengan serikat pekerja.
347. Negara bertanggung jawab melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan yang
diselenggarakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai
kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan. Negara harus menyediakan anggaran dan perangkat
yang cukup dalam perlindungan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya untuk
menambah aparat dalam menegakkan hak atas pekerjaan yang layak.
52