Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
V.
KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA
5.1. KEWAJIBAN NEGARA
328. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan dalam UUD
ini menjadi landasan utama kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menjamin
hak semua warga negara untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak.
329. Untuk menjamin hak warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan,
dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan.
330. Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, negara baik eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak.
331. Setiap institusi negara, terutama penegak hukum, harus menempuh segala
tindakan yang sah agar setiap pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak dapat
ditindak, baik secara administratif hingga penegakan hukum pidana
ketenagakerjaan.
332. Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas pekerjaan yang
layak merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam hubungan kerja untuk
melindungi pihak yang lemah, sebagai konsekuensi dari relasi kuasa yang tidak
berimbang antara pihak pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja.
333. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan
pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk
berunding dengan pengusaha, perlindungan K3, perlindungan khusus bagi
pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta perlindungan
tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
334. Negara berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan
tenaga kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan. Perencanaan tenaga
kerja ini disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
penduduk dan tenaga kerja; kesempatan kerja; pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja; produktivitas tenaga kerja; hubungan industrial; kondisi
lingkungan kerja; pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan jaminan sosial
tenaga kerja.
335. Negara berkewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja yang diarahkan untuk
membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
336. Negara berkewajiban menjamin bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
51