Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
268. Perusahaan/Pemberi kerja wajib terlibat dalam upaya-upaya penghapusan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak secara ekonomi.
269. Pada umumnya anak-anak terlibat dalam rantai pekerjaan secara informal dan juga
bekerja di sektor-sektor informal. Rantai informal dan sektor informal ini cenderung
tidak memiliki mekanisme dan infrastruktur yang dapat memantau keberadaannya.
Oleh karenanya diperlukan adanya mekanisme alternatif ataupun penguatan
mekanisme pemantauan yang telah ada untuk dapat menjangkau pekerja anak.
270. Pemerintah harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa
anak-anak dari orang tua yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan manfaat
dari layanan dan fasilitas penitipan anak yang mana mereka memenuhi syarat
(Pasal 18 Konvensi Hak Anak).
3.4. Orang Lanjut Usia dalam Hak atas Pekerjaan
271. Pekerja lanjut usia wajib mendapatkan kesempatan, berpartisipasi dan memastikan
prinsip nondiskriminasi dalam setiap pekerjaan yang dijalani. Perlindungan hak atas
pekerjaan bagi pekerja lanjut usia harus diatur dalam sebuah regulasi dan
mendapatkan kepastian hukum yang jelas untuk memastikan pencegahan
diskriminasi karena umur di dunia kerja.
272. Pemberi kerja, baik pemerintah dan aktor non-negara, memastikan bahwa
penempatan pekerja lanjut usia harus berdasarkan kemampuan, pengalaman dan
kualifikasi yang dimiliki.
273. Dalam hal terjadi tindak diskriminasi dan kekerasan dalam dunia kerja, pemerintah
dan pemberi kerja harus menyediakan dan memberikan akses pada keadilan
hukum dan pemulihan baik untuk kondisi dan atau kesehatan fisik dan mental serta
kerugian finansial kepada pekerja lanjut usia.
274. Pasal 42 UU 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap warga negara yang
berusia lanjut berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan
martabat kemanusiaannya.
275. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang
kesejahteraan lanjut usia, seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam
puluh) tahun ke atas adalah seorang lanjut usia.
276. Dalam hukum Indonesia, pengaturan mengenai hak atas pekerjaan pada lanjut usia
di antaranya hak untuk mendapatkan:
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesempatan kerja;
c. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
d. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
e. layanan publik dengan fasilitas khusus;
f. kemudahan dalam layanan bantuan hukum; dan
g. perlindungan sosial & bantuan sosial.
277. Pemerintah dan pemberi kerja memastikan pekerja lanjut usia mendapatkan
pengupahan yang layak, kesejahteraan hidup serta perlindungan kesehatan dan
42