Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
260. Negara wajib menentukan batasan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di
wilayahnya. Usia minimum yang ditentukan tidak boleh lebih kecil dari ketentuan
lama wajib belajar atau tidak boleh kurang dari usia 15 tahun.
261. Usaha minimum untuk diperbolehkan bekerja pada jenis pekerjaan atau usaha apa
pun yang karena sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral kaum muda, tidak boleh
kurang dari 18 tahun. Menghapus adanya pekerja anak merupakan tindakan yang
wajib dilakukan dengan segera. Keterlibatan anak dalam sebuah pekerjaan hanya
dibenarkan dalam hal untuk kebutuhan pendidikan, jam kerja yang terbatas, dan
dengan perlindungan maksimal.
262. Pemberi kerja yang mempekerjakan anak & remaja dalam pekerjaan yang
berbahaya bagi moral atau kesehatan mereka atau berbahaya bagi kehidupan
mereka atau yang dapat menghambat perkembangan normal anak harus dihukum
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
263. Negara, melalui otoritas dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dan
setelah berkonsultasi dengan organisasi pemberi kerja dan pekerja terkait, dapat
mengizinkan pekerjaan pada anak sejak usia 16 tahun dengan syarat bahwa
kesehatan, keselamatan, dan moral anak/remaja yang bersangkutan dilindungi
sepenuhnya dan bahwa anak/remaja tersebut telah menerima instruksi khusus atau
pelatihan yang memadai.
264. Negara dapat mengizinkan pekerjaan yang bersifat ringan untuk anak/remaja yang
tidak berbahaya bagi kesehatan dan tumbuh kembang mereka serta tidak
menghambat kehadiran mereka di sekolah/pelatihan yang telah disetujui oleh
otoritas yang berwenang dan sesuai dengan kapasitas mereka dalam memperoleh
manfaat dari pengajaran mereka.
265. Dalam beberapa kasus setelah adanya konsultasi antara pemberi kerja dan
pekerja, larangan pekerjaan pada anak dapat dikecualikan bagi individu untuk
tujuan partisipasi dalam pertunjukan seni. Izin dapat diberikan dengan menentukan
batas durasi kerja dan pengaturan syarat jenis pekerjaan yang diperbolehkan
(Konvensi ILO Nomor 138).
266. Anak dilarang untuk dipekerjakan dan dilibatkan pada pekerjaan-pekerjaan
terburuk, yakni:
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak
atau pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak
untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya; dan
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak.
267. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang
dieksploitasi secara ekonomi.
41