Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Pasal 38 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM. Dalam berbagai dokumen HAM penyebutan hak atas pekerjaan yang layak biasanya didahului dengan memajukan atau terpenuhinya “full employment” atau tersedianya pekerjaan yang cukup untuk semua orang. 20. SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak mendefinisikan hak atas pekerjaan yang layak sebagai hak setiap orang dengan bebas dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan yang menghormati hak fundamental dan martabat sebagai manusia, memberi pemasukan yang layak untuk diri dan keluarganya, serta menjamin keamanan, kesehatan fisik dan mental, dan keselamatan kerja, termasuk di dalamnya hak kolektif untuk berserikat, berunding, dan mendorong perlindungan sosial. 21. Standar pekerjaan layak yang diatur dalam SNP ini tidak hanya terbatas pada pekerja dalam hubungan kerja standar, namun juga pekerja dalam hubungan kerja nonstandar dan pekerja di sektor informal. 22. Dalam SNP ini Komnas HAM menggunakan pendekatan KIHESB dalam menyusun kerangka ruang lingkup atau cakupan, dengan elaborasi secara maksimal juga kerangka pengaturan hak atas pekerjaan yang layak dari ILO. a. Ruang Lingkup atau Cakupan i. Kesempatan Kerja yang Cukup untuk Semua, Bebas, Setara dan Produktif, termasuk di dalamnya: hak mengembangkan diri; mendapat pengembangan kapasitas dan pelatihan-pelatihan; aman atau bebas dari diskriminasi; dan perlindungan dari kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia; ii. Kondisi Kerja yang Aman, Adil dan Menguntungkan, termasuk di dalamnya: [1] pengupahan yang adil dan remunerasi yang sama; [2] pengupahan yang menjamin penghidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarga; [3] kondisi kerja yang aman/selamat dan sehat; [4] kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dapat promosi; [5] keamanan pekerjaan dan perlindungan dari PHK; [6] istirahat, waktu luang, jam kerja yang wajar, dan libur; iii. Kebebasan Berserikat dan Menjalankan Serikat Pekerja/Buruh, termasuk di dalamnya: [1] hak setiap orang untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan serikat pekerja yang dipilihnya, dengan tunduk pada peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan, demi memajukan dan melindungi kepentingan ekonomi dan sosialnya (di dalamnya termasuk hak untuk berunding/melakukan dialog sosial; [2] hak serikat pekerja/serikat buruh untuk membentuk federasi atau konfederasi nasional dan hak serikat pekerja/serikat buruh untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja/serikat buruh internasional; [3] hak serikat pekerja/serikat buruh untuk berfungsi secara bebas dan bebas dari pemberangusan dan serangan balik karena berserikat; [4] hak untuk mogok kerja; iv. Hak atas Jaminan Sosial. b. Pengaturan lain yang bersifat perlunya kemudahan dan perlakuan khusus untuk persamaan dan keadilan di antaranya: [1] pekerja perempuan, [2] pekerja anak dan remaja, [3] pekerja disabilitas, [4] pekerja dengan usia lanjut. 5

اختر الفقرة المستهدفة3