Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak dimanifestasikan melalui berbagai strategi antara lain memperluas kesempatan kerja, meningkatkan perlindungan sosial, dan mendorong dialog sosial. 17. Hak atas pekerjaan yang layak juga mencakup penghormatan terhadap integritas fisik dan mental dari pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. UUD 1945 telah memberikan jaminan terhadap hak atas pekerjaan, ini dapat dilihat dalam beberapa Pasal di antaranya: a. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; b. Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang; c. Pasal 28D menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; d. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; e. Pasal 28H ayat (3) juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan pribadinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; dan f. Pada pasal 28 I ayat (4) menekankan kembali bahwa penegakan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM (termasuk hak atas pekerjaan) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 18. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) (selanjutnya disebut UU 39/1999 tentang HAM) mengatur: a. Pasal 38 ayat (1) bahwa setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak; b. Pasal 38 ayat (2) bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil; c. Pasal 38 ayat (3) bahwa setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama; d. Pasal 38 ayat (4) bahwa setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya; e. Pasal 39 bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Pasal 41 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. 19. Istilah hak atas pekerjaan yang layak dalam berbagai pengaturan HAM merupakan salah satu bagian dari pengaturan hak atas pekerjaan. Hal ini dapat kita lihat dalam 4

اختر الفقرة المستهدفة3