Suasana Sidang
Paripurna Komnas
HAM pada 2010
untuk memilih
formasi pimpinan
baru Komnas HAM.
I. Mandat Undang-Undang No. 39
Tahun 1999
Pada 2010 Sidang Paripurna Komnas HAM
dilaksanakan setiap bulan pada minggu kedua.
Namun bila ada kondisi-kondisi mendesak
maka jadwal pelaksanaan sidang paripurna
dilaksanakan pada minggu ketiga atau minggu
keempat. Pengecualian tersebut dapat berlaku
bila terdapat agenda penting untuk dibahas dan
diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus.
Sidang Paripurna merupakan instrumen
penting untuk mendukung tujuan dan fungsi
Komnas HAM yakni mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi
Manusi sesuai degan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, dan meningkatkan perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Teknis pelaksanaan Sidang Paripurna berada
dilaksanakan oleh Sub Bagian Persidangan
yang bertanggung jawab menjamin kelancaran
pelaksanaan Sidang Paripurna.
Tugas dan tanggungjawab Sub. Bagian
Persidangan secara tidak langsung telah
digariskan dalam salah satu sasaran kebijakan
Rencana Strategis Komnas HAM Tahun
2010-2014 pada point d yang menyatakan
”Sasaran peningkatan koordinasi perencanaan,
pelayanan persidangan, keprotokolan dan
kerjasama Komnas HAM. Strategi kebijakan
yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
l
l
l
II. Mekanisme Pelaksanaan
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna Komnas HAM di
laksanakan berdasarkan jadwal yang telah di
tetapkan dalam Keputusan Sidang Paripurna.
58
laporan tahunan 2010
l
Peningkatan kualitas perencanaan melalui
penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT),
Penetapan Kinerja dan Rencana Kerja dan
Anggaran serta Renstra Komnas HAM 20152019.
Peningkatan kerjasama dengan lembaga di
lingkup nasional, regional dan internasional.
Peningkatan kualitas laporan kinerja dan
laporan tahunan melalui pembuatan laporan
Komnas HAM dalam bahasa asing, penyusunan
dan pelaksanaan instrumen pengukuran
terhadap kinerja dan penyusunan manajemen
resiko.
Peningkatan kualitas pelayanan persidangan.