Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Sidang Paripurna
Sidang Paripurna Komnas HAM merupakan alat
kelengkapan tertinggi lembaga dan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan
strategis kelembagaan. Sidang paripurna diikuti oleh
seluruh anggota Komnas HAM sebagaimana diatur
dalam Pasal 79 ayat (1) yang menyatakan “Sidang
Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM, selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan “Sidang
Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM”.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
57