2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia SAMBUTAN KETUA KOMNAS HAM Tahun 2014 merupakan tahun istimewa. Pada tahun ini perpolitikan tanah air dalam kondisi yang cukup semarak akibat perhelatan demokrasi terbesar guna memilih wakil rakyat, Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 5 tahun ke depan. Sayangnya, momentum besar ini masih dinodai oleh aksi pelanggaran HAM yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum. Dalam rangka membangun kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Komnas HAM telah secara aktif melakukan pengawalan khusus dengan melakukan pencarian data, informasi dan fakta mengenai proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM. Fenomena pelanggaran HAM pada pelaksanaan Pemilu bukanlah apa-apa dibanding konstalasi pelanggaran HAM yang telah terjadi sejak Komnas HAM didirikan pada 1993 lalu. Banyak hal yang telah diupayakan oleh Komnas HAM terkait upaya perlindungan, penegakan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia. Komnas HAM mencatat sejumlah persoalan hak asasi manusia yang masih menjadi polemik hingga hari ini antara lain abuse of power yang dilakukan aparat keamanan kepada masyarakat, tidak tuntasnya pengungkapan kasus Munir, belum terpenuhinya jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan, kasus-kasus buruh migran, lumpur panas Sidoarjo, polemik seputar konflik agraria, dst. Sampai dengan akhir 2014, Komnas HAM mencatat dengan jelas bahwa penyelesaian berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat belum juga mencapai kemajuan yang berarti.Sebanyak 9 dokumen yang berisi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasuskasus pelanggaran HAM yang berat, telah (berulangkali) dikembalikan oleh Jaksa Agung. Polemik tarik ulur prosedural dan politis ini terkesan tidak berkesudahan. Kondisi ini membuat miris karena sesungguhnya kasus dapat segera diajukan ke hadapan pengadilan HAM Ad-hoc apabila masalah tarik ulur ini dapat segera dituntaskan. Secercah harapan muncul ke permukaan. Pada 2014, melalui Visi-Misi dan Program Aksi Jokowi–JK, ditetapkan 9 agenda prioritas (NAWACITA), dimana salah satu yang menjadi program prioritas adalah “penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu”. Sebagai salah satu bentuk penjabaran NAWACITA, adalah dituangkannya berbagai program hak asasi manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini merupakan catatan positif Pemerintah. Sesungguhnya hal ini merupakan secercah harapan menuju pemulihan (redress) terhadap hak asasi manusia yang selama ini telah dinantikan oleh para korban yang begitu berharap dapat segera mencicipi rasa keadilan (taste the justice). Akan tetapi komitmen ini tidak akan punya arti apapun tanpa tindakan nyata. Dalam rangka perubahan yang berkelanjutan, Komnas HAM sesungguhnya telah mendesak Pemerintah (khususnya aparat keamanan) agar sesegera mungkin meninggalkan pendekatan represif dan mengedepankan dialog dalam berhadapan dengan masyarakat. Komnas HAM juga telah meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera meratifikasi berbagai kerangka hukum yang diperlukan terkait upaya pemajuan dan penegakan HAM. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 vii

اختر الفقرة المستهدفة3