Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014, disusun sebagai bagian dari bentuk pertanggung
jawaban publik Komnas HAM, sebagaimana ketentuan pasal 97 UU No. 39 Tahun 1999.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014, tidak hanya menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM berdasarkan berbagai undang-undang yang
dimandatkan kepada Komnas HAM, namun juga merupakan potret atau gambaran
mengenai tantangan atas situasi hak asasi manusia di Indonesia, aktor yang secara
intens terlibat, serta kecenderungan pelanggaran HAM yang terjadi.Isu khusus yang
cukup mendapatkan perhatian Komnas HAM adalah pelaksanaan Pemilihan Umum
Legislatif dan Presiden, terutama terkait dengan pemenuhan hak-hak konstitusional
warga negara dalam upaya menuju proses pemilihan yang demokratis sesuai dengan
asas “free and fair election”.
Semoga laporan tahunan Komnas HAM 2014 dapat menjadi acuan bagi upaya
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia
sehingga tidak terjadi lagi pengulangan pelanggaran HAM di bumi pertiwi.
Jakarta, Februari 2015.
Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2014.
vi
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014