Kata Sambutan
KATA PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
memiliki fungsi penyuluhan, pengkajian-penelitian, pemantauan, dan mediasi
hak asasi manusia. Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menciptakan situasi
yang kondusif dalam penghormatan dan pemajuan HAM. Untuk mencapai
tujuannya Komnas HAM berwenang melakukan penyebarluasan
wawasan dan upaya peningkatan kesadaran HAM bagi masyarakat
Indonesia
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang dijamin pelindungannya dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP)
Komnas HAM, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat
merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang demokratis. Jaminan
pelindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat
mendukung
pengawasan,
kritik
dan
saran
terhadap
jalannya
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hal ini berarti jaminan
pelindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat
merupakan salah satu indikator dari negara demokratis.
Tahun 2021 fungsi penyuluhan Komnas HAM telah melaksanakan pelatihan
Hak Atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat bagi para pekerja
seni di Sumatera Barat dan Riau. Pelatihan dilaksanakan dengan format
online—daring karena masih dalam situasi pandemi. Manual ini merupakan
hasil praktik dari pelatihan daring hak atas kebebasan berekspresi dan
berpendapat. Pekerja seni menjadi kelompok target Komnas HAM
dalam pelatihan ini diharapkan dalam setiap karyanya dipengaruhi oleh
nilai dan prinsip hak asasi manusia selain pemahaman mereka terkait
dengan penikmatan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Manual pelatihan ini sesuai dengan metode partisipatif yang digunakan dalam
pelatihan. Artinya manual ini bersifat adaptif bila digunakan pada kelompok
target yang berbeda ataupun dalam format tatap muka. Dengan demikian
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
iii