2. Pabrik/perusahaan banyak yang telah mempraktikan pemotongan upah
dengan cara meliburkan buruh dan memotong cuti tahunan.
3. Berdasarkan Permenaker 5/2023 maka Perusahaan dibolehkan memotong
upah buruh hingga sebesar 25% tanpa melalui perundingan terlebih dahulu
dengan Serikat Pekerja, asalkan telah ada perundingan antara perusahaan
dengan individu (buruh).
4. Adanya
praktik
pemaksaan
terhadap
buruh
oleh
pengusaha
untuk
menandatangani persetujuan pemotongan upah 25% dengan ancaman bahwa
Perusahaan sedang dalam kondisi krisis dan akan terjadi penutupan
perusahaan/pabrik.
5. Kaum buruh/pekerja dan keluarganya, khususnya bagi buruh/pekerja di lima
sektor yang diatur oleh Permenaker No. 5/2023 ini, yaitu: tekstil, pakaian jadi,
alas kaki dan kulit, mainan anak-anak dan furnitur, makin terancam
kesejahteraannya.
6. Pemberian hak libur nasional akan dipotongkan pada hak cuti tahunan bahkan
ada yang sampai dengan menukarkan hari libur dengan hari kerja di hari
lainnya.
7. Liburnya perusahaan pada hari-hari tertentu atau izin sakit menjadi hal yang
menakutkan bagi buruh karena menurunkan upah buruh. Permenaker 5/2023
mengubah penghitungan upah dengan merujuk pada kehadiran harian. Bahkan
ada perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan libur dan cuti
pekerjanya karena sudah menerapkan Permenaker 5/2023.
8. Permenaker 5/2023 berpotensi mendorong konflik horizontal antar buruh. Hal
ini disebabkan adanya tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan
pekerja untuk melancarkan penerapan Permenaker tersebut.
9. Proses penyusunan Permenaker No. 5/2023 yang menerapkan pemotongan
25% tidak melibatkan pekerja ataupun serikat pekerja/buruh.
Berdasarkan aduan tersebut, Komnas HAM menduga adanya potensi
pelanggaran HAM dalam pemberlakuan Permenaker No. 5/2023, sehingga kemudian
2