2. Pabrik/perusahaan banyak yang telah mempraktikan pemotongan upah dengan cara meliburkan buruh dan memotong cuti tahunan. 3. Berdasarkan Permenaker 5/2023 maka Perusahaan dibolehkan memotong upah buruh hingga sebesar 25% tanpa melalui perundingan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja, asalkan telah ada perundingan antara perusahaan dengan individu (buruh). 4. Adanya praktik pemaksaan terhadap buruh oleh pengusaha untuk menandatangani persetujuan pemotongan upah 25% dengan ancaman bahwa Perusahaan sedang dalam kondisi krisis dan akan terjadi penutupan perusahaan/pabrik. 5. Kaum buruh/pekerja dan keluarganya, khususnya bagi buruh/pekerja di lima sektor yang diatur oleh Permenaker No. 5/2023 ini, yaitu: tekstil, pakaian jadi, alas kaki dan kulit, mainan anak-anak dan furnitur, makin terancam kesejahteraannya. 6. Pemberian hak libur nasional akan dipotongkan pada hak cuti tahunan bahkan ada yang sampai dengan menukarkan hari libur dengan hari kerja di hari lainnya. 7. Liburnya perusahaan pada hari-hari tertentu atau izin sakit menjadi hal yang menakutkan bagi buruh karena menurunkan upah buruh. Permenaker 5/2023 mengubah penghitungan upah dengan merujuk pada kehadiran harian. Bahkan ada perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan libur dan cuti pekerjanya karena sudah menerapkan Permenaker 5/2023. 8. Permenaker 5/2023 berpotensi mendorong konflik horizontal antar buruh. Hal ini disebabkan adanya tindakan oknum-oknum yang mengatasnamakan pekerja untuk melancarkan penerapan Permenaker tersebut. 9. Proses penyusunan Permenaker No. 5/2023 yang menerapkan pemotongan 25% tidak melibatkan pekerja ataupun serikat pekerja/buruh. Berdasarkan aduan tersebut, Komnas HAM menduga adanya potensi pelanggaran HAM dalam pemberlakuan Permenaker No. 5/2023, sehingga kemudian 2

Выберите целевой абзац3