BAB III | Prapenelitian: Analisis Umum
Pelindungan dan Pemenuhan Hak
atas Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas pada Masa Pandemi Covid-19
A. Pengantar
Selain melakukan pendalaman informasi dengan para informan yang berada pada lokus
penelitian yang telah ditentukan, yakni di Kota Bandung (temuan akan disajikan pada Bab
IV), tim juga melakukan kegiatan prapenelitian berupa dua kali diskusi dalam rangka
meminta masukan bagi penguatan konsep maupun praktik di lapangan. Rangkaian
prapenelitian yang dilakukan meliputi dua kali diskusi, yaitu Pertama, diskusi pada 24
Maret 2021, dengan mengundang narasumber ahli Dr. Samto, selaku Direktur Pendidikan
Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Secara
umum Dr. Samto menyampaikan garis kebijakan pendidikan dari Pemerintah baik yang
secara umum bagi peserta didik di masa pandemi Covid-19, dan lebih spesifik lagi ia
mengeksplorasi kebijakan bagi peserta didik penyandang disabilitas (PDPD). Pada
kesempatan tersebut Dr. Samto menjelaskan secara detail mengenai Ketentuan Panduan
Pembelajaran Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) Selama Masa Covid-19. 97
96F
Kedua, dilakukan dengan mengundang pemangku kepentingan dari berbagai
perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD). Diskusi kedua ini menghimpun
informasi atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama berlangsungnya pandemi
Covid-19 ini. Informan tersebar dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) yang berada
di Jakarta, Jawa Barat, Bali, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan,
dan Papua Barat. Dari eksplorasi dengan para informan di tahap ini, diharapkan akan
didapatkan gambaran mengenai pembelajaran bagi PDPD di masa pandemi ini, khususnya
dari sudut pandang organisasi masing-masing serta mempertimbangkan praktik di lokasi
atau daerah informan berasal.
‘Panduan Pembelajaran Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Selama Masa Pandemi COVID-19 |
2020’ (Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020)
97
50