Panduan tersebut bertujuan untuk memastikan peserta didik penyandang disabilitas tetap
memperoleh layanan pendidikan dan dukungan psikososial selama pandemi Covid-19, dan
yang terpenting juga untuk mencegah dan melindungi penyandang disabilitas agar tidak
terpapar virus Covid-19.
Selain itu, pada tahun 2020 Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas (PP 13/2020) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43
ayat (2) dan (4) UU Penyandang Disabilitas. Menurut Pasal 1 angka 1 Ketentuan PP
13/2020 dijelaskan bahwa Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang
tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan
kesetaraan.
68
67F
Aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), khususnya terkait pembangunan
inklusif disabilitas yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Induk Penyandang Disabilitas
(RIPD). Salah satu sasaran strategis yang diharapkan secara bertahap dapat mencakup
seluruh aspek untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas adalah pendidikan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas.
Terdapat 4 (empat) kebijakan, antara lain:
1) Memperkuat kemampuan institusi pendidikan dan tenaga pendidik untuk memberikan
layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas anak-anak hingga dewasa,
dengan strategi:
a) Mengadakan pelatihan pendidikan bagi tenaga pendidik, calon tenaga pendidik,
dan tenaga kependidikan tentang layanan pendidikan inklusif pada keseluruhan
tingkat pendidikan.
b) Menyediakan fasilitas dan layanan belajar mengajar yang mudah diakses dan
penyediaan akomodasi yang layak di seluruh tingkatan pendidikan.
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas.
68
39