Panduan tersebut bertujuan untuk memastikan peserta didik penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan pendidikan dan dukungan psikososial selama pandemi Covid-19, dan yang terpenting juga untuk mencegah dan melindungi penyandang disabilitas agar tidak terpapar virus Covid-19. Selain itu, pada tahun 2020 Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PP 13/2020) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan (4) UU Penyandang Disabilitas. Menurut Pasal 1 angka 1 Ketentuan PP 13/2020 dijelaskan bahwa Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. 68 67F Aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), khususnya terkait pembangunan inklusif disabilitas yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). Salah satu sasaran strategis yang diharapkan secara bertahap dapat mencakup seluruh aspek untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah pendidikan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Terdapat 4 (empat) kebijakan, antara lain: 1) Memperkuat kemampuan institusi pendidikan dan tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas anak-anak hingga dewasa, dengan strategi: a) Mengadakan pelatihan pendidikan bagi tenaga pendidik, calon tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan tentang layanan pendidikan inklusif pada keseluruhan tingkat pendidikan. b) Menyediakan fasilitas dan layanan belajar mengajar yang mudah diakses dan penyediaan akomodasi yang layak di seluruh tingkatan pendidikan. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 68 39

Выберите целевой абзац3