Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
untuk membantu negara dalam melaksanakan penggusuran berbasis pembangunan
dan pada saat yang sama melindungi hak asasi manusia dan mengurangi dampak buruk
penggusuran terhadap orang-orang yang terkena dampak dari penggusuran tersebut.
Pedoman ini menekankan kewajiban negara untuk menahan diri dari pengusiran paksa
dan untuk melindungi orang-orang yang terkena dampak jika penggusuran tidak dapat
dihindarkan.
252. Pedoman Penggusuran menggarisbawahi beberapa tindakan yang harus diambil oleh
negara-negara dalam hal terjadi penggusuran yang tidak dapat dihindarkan:
a. Tahapan Sebelum Penggusuran91
Tindakan yang diperlukan pada tahap ini antara lain: memberikan pemberitahuan
yang tepat kepada masyarakat yang terkena dampak dan memberikan sosialisasi
rencana yang efektif, termasuk strategi untuk melindungi kelompok rentan; negara
harus memberikan batas waktu yang wajar untuk kritik, peninjauan, atau keberatan
publik; mengadakan audiensi publik; dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mempertanyakan rencana penggusuran tersebut di hadapan
lembaga-lembaga yang berwenang.
b. Sewaktu Penggusuran92
Tindakan yang harus dilakukan ketika penggusuran terjadi antara lain:
1) Negara harus memastikan bahwa perwakilan mereka dan pengamat yang tidak
memihak hadir untuk mengawasi bahwa penggusuran dilakukan dalam
kerangka prinsip hak asasi manusia.
2) Jika negara terpaksa menggunakan kekuatan, maka kekuatan tidak boleh
digunakan secara berlebihan dan harus menghormati prinsip kebutuhan dan
proporsionalitas.
3) Penggusuran tidak boleh dilakukan dalam cuaca yang tidak bersahabat atau
pada peristiwa penting lainnya di masyarakat; seperti pada hari raya
keagamaan atau pada saat ujian sekolah.
4) Selama penggusuran, negara dan agen mereka harus memastikan bahwa tidak
ada seorang pun yang menjadi sasaran kekerasan atau pelanggaran.
5) Negara-negara disarankan untuk menunda penggusuran yang direncanakan
jika pada tanggal eksekusi, jika terdapat kasus individu masih dalam
pemeriksaan oleh badan hukum nasional atau internasional.
91
92
Ibid, paragraf 37-44.
Ibid, Paraggraf 45-51.
48