Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
perusakan dan pembakaran tempat tinggal dari anggota kelompok tersebut yang
menyebabkan mereka kehilangan tempat tinggal.
Prinsip Tanggung Jawab Negara
44. Negara, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban atas pelaksanaan hak asasi manusia. Dalam penyelenggaraan
pemerintahan, baik pada level pusat maupun daerah, negara merupakan pihak yang
secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menghormati, melindungi,
dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk juga hak atas tempat tinggal yang
layak. Kewajiban ini juga termasuk memastikan tata kelola pemerintahan dalam
konteks pembangunan yang berkelanjutan, serta perbaikan kerangka legislasi dan
kebijakan atas tempat tinggal dengan berdasarkan asas kemanfaatan dan
kemanusiaan. Secara rinci tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi,
dan memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak dijelaskan lebih lanjut dalam bab
berikutnya.
45. Korporasi dan aktor-aktor non-negara juga memiliki tanggung jawab untuk
menghormati HAM, yang berarti dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu atau
mengurangi penikmatan HAM yang diakui secara universal, yaitu dengan cara
menghindari, mengurangi, mencegah, dan memulihkan dampak negatif dari
operasional korporasi atau tindakan aktor-aktor non-negara lain yang telah melanggar
HAM, terutama dalam kaitannya dengan hak atas tempat tinggal.
Prinsip Keberlanjutan
46. Hak atas tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan memiliki peran kunci dalam
peningkatan kualitas hidup manusia. Hak atas tempat tinggal layak merupakan salah
satu perwujudan dari hak atas kehidupan layak yang merupakan paling sentral dari
penikmatan semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya6 dan termasuk juga hak-hak
sipil dan politik.
47. Pembangunan dan distribusi tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan menghadapi
beberapa tantangan, antara lain urbanisasi, perubahan demografi penduduk,
perubahan iklim dan krisis ekonomi serta komersialisasi ruang dan tanah. Gabungan
dari beberapa unsur tersebut mengakibatkan didirikannya secara masif permukiman
kumuh yang kondisinya sangat buruk baik dari segi kualitas tempat tinggal maupun
lingkungan, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penyebaran penyakit menular,
kesehatan penduduk, serta terjadinya kecelakaan (kebakaran atau runtuhnya atap
yang dibangun secara asal/sembarang). Kondisi ini banyak ditemui di daerah
perkotaan, di mana dialami oleh kelompok masyarakat miskin yang rentan akan
diskriminasi atas akses terhadap layanan publik.
6
General Comment No. 4 Para 1.
10