Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak c. Setelah Penggusuran (Bantuan dan Relokasi Darurat)93 Tindakan yang harus dilakukan setelah terjadi penggusuran: 1) Negara harus memberikan kompensasi yang adil dan akomodasi alternatif yang memadai, atau restitusi, jika memungkinkan. Pemberian kompensasi dan akomodasi alternatif harus dilakukan berdasar prinsip non-diskriminasi dan segera setelah penggusuran terjadi. Dalam memberikan kompensasi pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa pemberian ganti rugi/ ganti untung dalam bentuk uang dalam jumlah berapapun tidak akan menggantikan livelihood yang hilang akibat penggusuran, hilangnya ikatan kekeluargaan, hilangnya penghidupan dan mata pencaharian yang berkelanjutan, serta hilangnya ikatan sosial dan hilangnya budaya. Dengan demikian Pemerintah perlu memfasilitasi kompensasi yang memungkinkan dalam menjamin penghidupan, akses terhadap publik service dan transportasi, ikatan sosial di tempat yang baru. 2) Segera setelah penggusuran terjadi, harus memastikan bahwa orang atau kelompok yang digusur, terutama mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, memiliki akses atas: (a) makanan penting, air minum dan sanitasi; (b) tempat tinggal dan perumahan sementara; (c) pakaian yang pantas; (d) layanan medis esensial; (e) sumber mata pencaharian; (f) pakan ternak dan akses ke sumber daya milik bersama yang sebelumnya bergantung pada; dan (g) pendidikan untuk anak dan fasilitas penitipan anak. 3) Menjamin partisipasi perempuan dalam proses perencanaan dan distribusi kebutuhan dasar bagi para masyarakat terdampak. 4) Semua orang terdampak yang terluka dan sakit, serta penyandang disabilitas, harus menerima perhatian dan perawatan medis secepatnya. Perawatan dan perhatian harus diberikan tanpa dasar pembedaan non-medis (nondiskriminasi). 5) Lokasi relokasi harus memenuhi kriteria tempat tinggal yang layak menurut hukum HAM internasional. Selain itu, relokasi dilakukan perlu dilakukan dengan cara partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), terutama masyarakat terdampak. Kebijakan relokasi yang berbasis hak asasi manusia dan partisipasi masyarakat (community-based housing development) akan lebih banyak berhasil daripada menggunakan kebijakan top-down. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dalam menentukan lokasi dari pemindahan penduduk sebisa mungkin dapat mempertahankan livelihood, ikatan kekeluargaan, serta ikatan sosial dari lokasi sebelumnya. Pemerintah perlu memfasilitasi relokasi yang memungkinkan dalam menjamin penghidupan, akses terhadap layanan publik dan transportasi. 93 Eviction Guidelines, paragraf 52-58. 49

Выберите целевой абзац3