Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
c. Setelah Penggusuran (Bantuan dan Relokasi Darurat)93
Tindakan yang harus dilakukan setelah terjadi penggusuran:
1) Negara harus memberikan kompensasi yang adil dan akomodasi alternatif yang
memadai, atau restitusi, jika memungkinkan. Pemberian kompensasi dan
akomodasi alternatif harus dilakukan berdasar prinsip non-diskriminasi dan
segera setelah penggusuran terjadi. Dalam memberikan kompensasi
pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa pemberian ganti rugi/ ganti
untung dalam bentuk uang dalam jumlah berapapun tidak akan menggantikan
livelihood yang hilang akibat penggusuran, hilangnya ikatan kekeluargaan,
hilangnya penghidupan dan mata pencaharian yang berkelanjutan, serta
hilangnya ikatan sosial dan hilangnya budaya. Dengan demikian Pemerintah
perlu memfasilitasi kompensasi yang memungkinkan dalam menjamin
penghidupan, akses terhadap publik service dan transportasi, ikatan sosial di
tempat yang baru.
2) Segera setelah penggusuran terjadi, harus memastikan bahwa orang atau
kelompok yang digusur, terutama mereka yang tidak mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri, memiliki akses atas: (a) makanan penting, air minum dan
sanitasi; (b) tempat tinggal dan perumahan sementara; (c) pakaian yang pantas;
(d) layanan medis esensial; (e) sumber mata pencaharian; (f) pakan ternak dan
akses ke sumber daya milik bersama yang sebelumnya bergantung pada; dan
(g) pendidikan untuk anak dan fasilitas penitipan anak.
3) Menjamin partisipasi perempuan dalam proses perencanaan dan distribusi
kebutuhan dasar bagi para masyarakat terdampak.
4) Semua orang terdampak yang terluka dan sakit, serta penyandang disabilitas,
harus menerima perhatian dan perawatan medis secepatnya. Perawatan dan
perhatian harus diberikan tanpa dasar pembedaan non-medis (nondiskriminasi).
5) Lokasi relokasi harus memenuhi kriteria tempat tinggal yang layak menurut
hukum HAM internasional. Selain itu, relokasi dilakukan perlu dilakukan dengan
cara partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders), terutama masyarakat terdampak. Kebijakan relokasi yang
berbasis hak asasi manusia dan partisipasi masyarakat (community-based
housing development) akan lebih banyak berhasil daripada menggunakan
kebijakan top-down. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dalam
menentukan lokasi dari pemindahan penduduk sebisa mungkin dapat
mempertahankan livelihood, ikatan kekeluargaan, serta ikatan sosial dari lokasi
sebelumnya. Pemerintah perlu memfasilitasi relokasi yang memungkinkan
dalam menjamin penghidupan, akses terhadap layanan publik dan transportasi.
93
Eviction Guidelines, paragraf 52-58.
49