Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
G.
KELOMPOK PEMANGKU HAK
A.
Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Permasalahan
111. Terdapat pemahaman yang beragam tentang MHA di Indonesia, sehingga
menimbulkan ketidakpastian pengertian dan pemahaman yang keliru atas MHA,
sehingga menimbulkan konsekuensi yang luas atas pengakuan negara terhadap MHA.
112. MHA belum diakui sepenuhnya sebagai pemangku hak termasuk hak atas tempat
tinggal yang layak, sehingga MHA tidak dapat menikmati hak-haknya termasuk hak
atas tempat tinggal yang layak.
113. MHA belum diakui sebagai kelompok rentan yang berhak mendapatkan pelindungan
negara terhadap pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak.
114. Negara memenuhi hak-hak MHA bukan atas pendekatan HAM. Negara masih
menggunakan pendekatan kesejahteraan terhadap MHA.
115. MHA belum diakui sepenuhnya statusnya secara hukum, yang berimplikasi absennya
pengakuan wilayah adat dan jaminan keamanan wilayah adat. Kemudian juga tidak
adanya sistem hukum yang disediakan oleh negara untuk melindungi MHA.45
116. Terjadi penggusuran MHA secara terus menerus dan sistematis yang terjadi di seluruh
wilayah Indonesia. Dan itu terjadi melalui peraturan-peraturan yang mengabaikan
lembaga-lembaga pemerintahan MHA, mengabaikan batas-batas wilayah adat, dan
perubahan fungsi wilayah adat termasuk penetapan wilayah adat menjadi Taman
Nasional, Cagar Alam, konsesi HPH, HPHIT, Areal Penggunaan Lain (APL), atau wilayah
pertambangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan MHA.46
Kewajiban Negara
117. Konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur di dalam undang-undang."47 Konstitusi menyebutkan
hak masyarakat tradisional, yang dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan negara
kepada Masyakat Hukum Adat sebagai pemegang hak (the right holder) secara kolektif.
Kemudian juga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengakui hak MHA
atas hutan.48 MK RI di dalam pertimbangan hukum putusannya menjelaskan selama ini
Komnas HAM, Inkuiri Nasional Komnas HAM : Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hukum, (Jakarta: Komnas
HAM,2016) hal. 59.
46
Ibid, hal. 71.
47
Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945.
48
Putusan MKRI Nomor 35/PUU-X/2012.
45
26