Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
D.
PRINSIP – PRINSIP HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK
34. Hak atas tempat tinggal yang layak didasarkan pada:
a. Prinsip HAM secara umum, yaitu: prinsip-prinsip universal, kesetaraan dan nondiskriminasi, serta prinsip interdependensi dari hak asasi manusia, serta prinsip
tanggung jawab negara.
b. Prinsip yang berhubungan dengan keberlanjutan dalam kebijakan tempat tinggal.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah pelindungan terhadap lingkungan hidup,
efektifitas ekonomi, inklusi sosial dan partisipasi, serta kelayakan budaya.1
Prinsip Universalitas
35. Hak asasi manusia atas tempat tinggal yang layak bersifat universal. Hal ini berarti
bahwa setiap orang, baik yang tinggal di kota maupun di desa, baik yang kaya maupun
yang miskin, tanpa melihat jenis kelamin, orientasi seksual maupun identitas gender,
ras, suku, agama, bahasa, golongan dan pilihan atau pandangan politik, berhak atas
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM atas tempat tinggal yang layak.
Prinsip Non-Diskriminasi
36. Non-diskriminasi dan kesetaraan adalah prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
mendasar dan komponen penting dari hak atas tempat tinggal yang layak.
37. Diskriminasi dalam penikmatan hak atas tempat tinggal dilarang. Diskriminasi berarti
setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat atas didasarkan pada
karakteristik khusus individu. Pada level internasional, Pasal 2 ayat (2) KIHESB,
mengidentifikasi alasan diskriminasi sebagai berikut: ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, kebangsaan atau asal-usul sosial, properti,
kelahiran atau status lainnya. Termasuk dalam “status lainnya” adalah disabilitas,
status kesehatan (misalnya HIV/AIDS) atau orientasi seksual.2
38. Pada level nasional, prinsip non-diskriminasi menjadi dasar dalam pelindungan hakhak dasar warga negara Indonesia. Pasal 28D UUD NRI 1945 telah memuat dan
menegaskan mengenai martabat manusia sebagai fondasi dan alat ukur atas suatu
kebangsaan. Pasal ini secara sama menguatkan dua prinsip lain yang terkait dengan
Prinsip-prinsip ini diadopsi dalam Geneva Charter on Sustainable Housing Draft, yang dikembangkan oleh
Economic Commission for Europe / ECE (bagian dari Economic and Social Council dari PBB) dalam dokumen
Economic and Social Council, UN. Doc ECE/HBP/2014/2 tanggal 25 Juli 2014. Draft ini ditujukan untuk membuat
charter yang akan berlaku di wilayah ECE, dan ditujukan untuk memandu negara-negara anggota dalam
mewujudlan kebijakan “affordable dan sustainable housing for all”. Meskipun bukan sebuat legally binding
instrument, dokumen ini bisa dipakai untuk melihat prinsip prinsip yang khusus bagi hak atas perumahan yang
dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
2
CESCR, ‘General Comment No. 20: Article 2 (2) Non-discrimination in Economic, Social and Cultural rights)’ (2
July 2009) UN Doc E/C.12/GC/20, paragraf 28, 29, 32.
1
8