BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Penerbitan ini dibagikan secara gratis, tidak diperjualbelikan.
Penggandaan penerbitan ini untuk kepentingan penyebarluasan nilai-nilai HAM harus mendapat persetujuan tertulis
dari Komnas HAM.
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip
atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa
izin tertulis dari penerbit.
Kutipan Pasal 72, ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barangsiapa
dengan
sengaja
menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
v