BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Hindari melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengakibatkan kerusakan tempat kejadian atau lingkungan tanpa alasan yang sah. (Pasal 43 Ayat (2) Perkapolri 8/2009). Pastikan meminimalisir timbulnya korban jiwa atau kerusakan yang tidak perlu. (Pasal 43 Ayat (3) Perkapolri 8/2009). Jangan melakukan tindakan kekerasan dengan dalih untuk kepentingan umum atau untuk penertiban kerusuhan. (Pasal 44 Ayat (1) Perkapolri 8/2009). Jangan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang telah menyerahkan diri atau yang 43

Выберите целевой абзац3