BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
memancing emosi massa. (Pasal 16
Ayat (1) huruf e Perkapolri 8/2010).
Hindari melakukan perbuatan
lainnya yang melanggar peraturan
perundang-undangan. (Pasal 16
Ayat (1) huruf g Perkapolri 8/2010).
Jangan melakukan tindakan tanpa
perintah Kepala Detasemen atau
Komandan Kompi PHH. (Pasal 16
Ayat (1) huruf h Perkapolri 8/2010).
Wajib menghormati hak asasi
manusia dari setiap orang yang
melakukan huru-hara. (Pasal 16
Ayat (2) huruf a Perkapolri 8/2010).
Pastikan melayani dan mengamankan
pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
(Pasal 16 Ayat (2) huruf b Perkapolri
8/2010).
39