Untuk menjalankan wewenang
dimaksud, Komnas HAM RI perlu menyusun Standar Norma dan Pengaturan sebagai
rujukan semua pihak dalam menilai suatu peristiwa terkait HAM.
6. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan tafsiran
terhadap norma HAM yang menjadi rujukan semua pihak dalam menjawab persoalan
HAM yang terjadi di masyarakat, dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan HAM dan yang
melanggar HAM. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan membantu
mengoptimalkan peran dan fungsi Komnas HAM yang diberikan oleh UU HAM.
7. Sasaran penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini adalah semua pihak, antara
lain meliputi:
a. Aparat Negara selaku pengemban kewajiban (duty bearer), agar dapat
memastikan tidak adanya diskriminasi dalam proses perencanaan, pengaturan,
dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan memastikan proses hukum
dan pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip KBB;
b. Individu selaku pemegang hak (rights holder), agar memahami ruang lingkup dan
bentuk KBB sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi;
c. Kelompok masyarakat meliputi organisasi keagamaan, partai politik, organisasi
masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan kelompok sosial lain, agar
terbangun sikap saling pengertian dan toleransi antarumat beragama;
d. Korporasi dan pihak swasta dimaksudkan untuk menghormati hak atas KBB
dengan cara menghindari perlakuan diskriminatif bagi para pekerja dalam
menjalankan ibadah dan keyakinannya:
e. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan yang sebesar-besarnya kepada siswa atau mahasiswa dalam
menjalankan ibadah dan keyakinannya terutama hak untuk mendapatkan
pengajaran agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.
8. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan ini merujuk pada:
a. Sumber norma utama:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan