STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
C. KERANGKA HUKUM TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
26.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)
mengamanatkan Negara untuk (a) Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah
Indonesia. (b) Memajukan kesejahteraan umum, dan (c) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
27.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945, “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.” Mandat tersebut menegaskan bahwa pengaturan mengenai bumi, air,
dan kekayaan alam merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi dan
memenuhi HAM bagi setiap rakyat Indonesia.
28.
Merujuk pada Putusan MK No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dalam perkara permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD NRI
1945, dalam putusan tersebut terkait frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” Negara
berkewajiban di samping melindungi, juga menghormati dan memenuhi hak asasi warga
negara yang berkaitan dengan akses terhadap air.8
29.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam pada Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan SDA yang terkandung di daratan, laut dan
angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Lebih lanjut
dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pembaruan agraria dan pengelolaan SDA harus dilaksanakan
untuk memelihara dan mempertahankan keutuhan negara Indonesia, menyejahterakan rakyat
dan mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah pusat maupun
daerah, masyarakat dan individu.
30.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tenang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dalam ketentuan
Pasal 1 Ayat (1), (2) dan (3) menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan
tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Oleh
karenanya, seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan kekayaan nasional yang menjadikan hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi,
air, serta ruang angkasa hubungan yang bersifat abadi. Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (1) dan
(3) menegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, digunakan untuk
mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kesejahteraan, dan kemerdekaan
masyarakat.
31.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam Pasal 6
ayat (1) menegaskan bahwa “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,
Merujuk pada Putusan MK No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dalam perkara permohonan pengujian UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD NRI 1945.
8
6