STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
453. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA untuk kepentingan
kesejahteraan umum harus berlaku untuk semua, transparan, akuntabel, dan tidak
diskriminatif.
454. Pembatasan HAM untuk kesejahteraan umum, misalnya oleh karena kepentingan umum
untuk membangun infrastruktur publik guna meningkatkan kesejahteraan umum, maka
hak atas tanah bisa dibatasi atau dicabut. Akan tetapi,ketentuan kesejahteraan umum
ini harus jelas dari sisi kemanfaatannya bagi semua, khususnya bagi masyarakat yang
haknya terdampak.
c)
Diperlukan dalam Masyarakat yang Demokratis
456. Negara yang melakukan pembatasan wajib menunjukkan bahwa pembatasan yang
dilakukan tidak merusak demokrasi yang berfungsi di dalam masyarakat. Pembatasan
harus dapat diuji menurut ketentuan hukum dan demokrasi untuk menjamin adanya
mekanisme check and balances.
457. Hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA sangat fundamental bagi seseorang ataupun
masyarakat untuk merealisasikan hak-hak lainnya. Pembatasan hak yang berkaitan
dengan tanah dan SDA harus dapat diuji sehingga tidak mengganggu hak setiap orang
atau masyarakat untuk merealisasikan hak-hak yang lain.
458. Pembatasan terhadap hak atas tanah dan SDA tidak boleh menciderai demokrasi, artinya
hak masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi termasuk memberikan kritik
kepada pemerintah atas suatu pembangunan, harus dihormati dan dilindungi.
d)
Sesuai dengan Sifat Hak-Hak Ini
459. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA yang "sesuai dengan sifat hakhak ini" mengharuskan sebuah pembatasan yang tidak akan diartikan atau diterapkan
untuk membahayakan hakikat dari hak yang bersangkutan.
460. Pembatasan hak tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk tidak merealisasikan
hak secara progresif, meskipun dalam tingkat yang paling minimum sesuai ketersediaan
sumber daya. Hal ini sesuai dengan sifat dari hak yang realisasinya bersifat progresif,
berkala, dan terukur.
461. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA wajib bersifat proporsional,
hanya dilakukan jika sangat diperlukan (necessary), bersifat sementara, dan memiliki
subjek untuk ditelaah.
71