STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 453. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA untuk kepentingan kesejahteraan umum harus berlaku untuk semua, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. 454. Pembatasan HAM untuk kesejahteraan umum, misalnya oleh karena kepentingan umum untuk membangun infrastruktur publik guna meningkatkan kesejahteraan umum, maka hak atas tanah bisa dibatasi atau dicabut. Akan tetapi,ketentuan kesejahteraan umum ini harus jelas dari sisi kemanfaatannya bagi semua, khususnya bagi masyarakat yang haknya terdampak. c) Diperlukan dalam Masyarakat yang Demokratis 456. Negara yang melakukan pembatasan wajib menunjukkan bahwa pembatasan yang dilakukan tidak merusak demokrasi yang berfungsi di dalam masyarakat. Pembatasan harus dapat diuji menurut ketentuan hukum dan demokrasi untuk menjamin adanya mekanisme check and balances. 457. Hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA sangat fundamental bagi seseorang ataupun masyarakat untuk merealisasikan hak-hak lainnya. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA harus dapat diuji sehingga tidak mengganggu hak setiap orang atau masyarakat untuk merealisasikan hak-hak yang lain. 458. Pembatasan terhadap hak atas tanah dan SDA tidak boleh menciderai demokrasi, artinya hak masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi termasuk memberikan kritik kepada pemerintah atas suatu pembangunan, harus dihormati dan dilindungi. d) Sesuai dengan Sifat Hak-Hak Ini 459. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA yang "sesuai dengan sifat hakhak ini" mengharuskan sebuah pembatasan yang tidak akan diartikan atau diterapkan untuk membahayakan hakikat dari hak yang bersangkutan. 460. Pembatasan hak tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk tidak merealisasikan hak secara progresif, meskipun dalam tingkat yang paling minimum sesuai ketersediaan sumber daya. Hal ini sesuai dengan sifat dari hak yang realisasinya bersifat progresif, berkala, dan terukur. 461. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA wajib bersifat proporsional, hanya dilakukan jika sangat diperlukan (necessary), bersifat sementara, dan memiliki subjek untuk ditelaah. 71

Выберите целевой абзац3