STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM dan Budaya (KIHESB), yaitu wajib ditetapkan oleh hukum, memajukan kesejahteraan umum, di dalam masyarakat yang demokratis, serta sesuai dengan sifat-sifat hak ini. 441. Hukum hak asasi manusia juga mengakui bahwa dalam konteks ancaman kesehatan masyarakat yang serius dan keadaan darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa, pembatasan terhadap beberapa hak dapat dibenarkan jika memiliki dasar hukum, sangat diperlukan, berdasarkan bukti ilmiah dan tidak sewenang-wenang atau diskriminatif dalam penerapannya, dalam jangka waktu terbatas, menghormati martabat manusia, tunduk pada peninjauan kembali, dan proporsional untuk mencapai tujuan. Meskipun demikian, KIHESB tidak mengatur mengenai ketentuan tentang pengurangan. Kewajiban Negara yang menyangkut hak atas pangan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, air dan sanitasi, pendidikan dan standar hidup yang memadai tetap berlaku bahkan selama situasi darurat.62 442. Dalam konteks hak atas kepemilikan, sebagai misal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU HAM, bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial. Hal ini berarti bahwa hak milik – misalnya, hak atas kepemilikan tanah – sifatnya bisa dibatasi selama untuk kepentingan umum atau kepentingan publik yang lebih luas. Namun, makna atas kepentingan umum atau kepentingan publik harus jelas, terukur, dan tidak ditetapkan secara sewenang-wenang. 443. Dalam Pasal 37 ayat (1) UU HAM lantas disebutkan bahwa, “pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hal ini berarti bahwa hak milik bisa dicabut demi kepentingan umum, artinya dibatasi, tetapi dengan catatan harus diberikan ganti kerugian yang wajar, berkeadilan, dan menjamin pemenuhan hak atas kesejahteraan masyarakat terdampak. 444. Dalam Pasal 37 ayat (2) UU HAM juga disebutkan bahwa “apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.” Hal ini berarti bahwa jika oleh karena sesuatu hal, misalnya karena tanah milik masuk dalam kawasan rawan bencana, maka bisa tidak diberdayakan, namun negara wajib memberikan ganti kerugian yang wajar sesuai dengan undang-undang untuk menjamin penghidupan yang aman, nyaman, dan layak. a) Ditetapkan oleh Hukum 445. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA hanya dapat dilakukan melalui hukum nasional, yaitu regulasi setara dengan undang-undang serta sesuai dengan instrumen HAM, dan diterapkan secara umum. Pembatasan hak hanya berlaku dalam konteks pemenuhan di mana negara diperkenankan untuk merealisasikan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA secara bertahap maju (progresif). Adapun dalam hal 62 OCHCR, Emergency Measures And Covid-19: Guidance, April 2020. 69

Выберите целевой абзац3