STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 428. Kewajiban perusahaan/bisnis/korporat untuk menghormati HAM berlaku pada seluruh perusahaan terlepas dari ukuran, sektor, konteks kegiatan, kepemilikan, dan struktur yang mereka miliki. Namun demikian, skala dan kompleksitas dari cara-cara perusahaan tersebut memenuhi tanggung jawabnya dapat beragam berdasarkan faktor-faktor tersebut dan dengan tingkat keburukan atas pelanggaran HAM oleh perusahaan. 429. Perusahaan berkewajiban menghormati HAM melalui kebijakan yang pantas dan layak, melakukan proses uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, melakukan mitigasi, dan melakukan pertanggungjawaban atas cara mereka mengatasi dampak-dampak pada HAM dan lingkungan serta melakukan pemulihan atas setiap dampak buruk terhadap HAM. 430. Perusahaan wajib menghormati HAM dan lingkungan hidup dengan cara menjalankan usaha secara baik dengan tidak menelantarkan tanah, tidak membuka lahan pada lahan dengan tutupan hutan yang baik atau membuka lahan yang berbahaya untuk dijadikan kawasan budidaya, dan mencadangkan lahan untuk kawasan konservasi dan mencadangkan lahan untuk kerja sama usaha dengan masyarakat sekitar. 431. Perusahaan wajib melakukan pemulihan ketika perusahaan atau entitas bisnis mengidentifikasi bahwa mereka telah menyebabkan atau berkontribusi pada dampak merugikan pada HAM. 432. Perusahaan harus mematuhi hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Negara untuk memastikan suatu keadaan yang kondusif bagi bisnis untuk menghormati hak asasi manusia. Misalnya, kejelasan yang lebih dalam beberapa bidang hukum dan kebijakan, seperti mereka yang mengatur mengenai akses ke lahan, termasuk hak dalam kaitannya dengan kepemilikan atau penggunaan lahan, sering kali perlu untuk melindungi baik pemangku hak dan perusahaan bisnis. 433. Perusahaan wajib memberikan informasi secara transparan dan jujur terkait dokumen perizinan, operasional usaha, dan dampak-dampaknya kepada masyarakat. 67

Выберите целевой абзац3