STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan negara peserta mengakui bahwa
setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan.54
410. Negara wajib melaksanakan prinsip hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak diantaranya
adalah hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak. Hak untuk hidup setiap
anak mengharuskan perawatan yang diperlukan untuk menjamin kesehatan fisik, mental, dan
emosi mereka, serta juga perkembangan intelektual, sosial, dan kultural, dan haknya atas
tanah dan SDA.
54
Indonesia telah meratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
62