STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
5)
Penyandang Disabilitas
Permasalahan
396. Marginalisasi terhadap penyandang disabilitas mengakibatkan pelanggaran atas hak-hak
penyandang disabilitas, menghilangkan akses dan kontrol penyandang disabilitas atas tanah
dan SDA. Sebagai kelompok rentan, penyandang disabilitas berhak untuk mendapat perlakuan
khusus dan pelindungan yang lebih atas tanah dan SDA.48 Dalam pelaksanaannya, jaminan
HAM atas tanah dan SDA bagi penyandang disabilitas sering diabaikan. Jaminan hak
penyandang disabilitas atas tanah dan SDA sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak
ekonomi, sosial, dan budayanya.49
397. Ragam persoalan pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas didasarkan pada
stigmatisasi yang menganggap sebagai makhluk lemah, hanya sebagai beban, harus
dikasihani, dan makhluk tidak cakap, berakibat pada meningkatnya kerentanan penyandang
disabilitas dan penghilangan hak-hak dasar penyandang disabilitas.
398. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terjadi dalam hal masih adanya perlakuan
terhadap mereka sebagai pihak yang tidak setara di hadapan hukum. Akses disabilitas
terhadap hak atas tanah dan SDA sering kali didiskriminasi dengan dasar kondisi disabilitas.
Kewajiban Negara
399. Negara wajib melindungi hak hidup dan hak mempertahankan hidup penyandang disabilitas
yang telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional dan internasional. 50 Berkaitan dengan
kewajiban Negara untuk menjamin pemenuhan hak secara efektif bagi penyandang disabilitas,
maka negara mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk menjamin pemenuhannya.51
Penyandang disabilitas juga berhak atas persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif
dalam hal pelindungan dan manfaat hukum yang setara atas tanah dan SDA.52
400. Negara wajib memberikan pelindungan khusus dan lebih terhadap hak-hak penyandang
disabilitas atas tanah dan SDA.
401. Negara wajib menghilangkan stigma dan mengikis diskriminasi terhadap penyandang
disabilitas terkait kepemilikan, akses, dan kontrol terhadap tanah dan SDA.
Pasal 41 (2) UU No. 39 Tahun 1999 “Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan
anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.
49
Pasal 4 ayat (2) Konvensi Penyandang Disabilitas.
50
Jaminan hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 3 DUHAM dan Pasal 6 KIHSP.
51
Pasal 10 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Pasal 28A; Pasal 28B (2); Pasal 28 I (1) UUD 1945. Pasal 4, Pasal
9 (1) Pasal 53 (1) UU No. 39 Tahun 1999.
52
Prinsip nondiskriminasi bagi disabilitas dijamin dalam Pasal 5 (1) Konvensi Penyandang Disabilitas.
48
60