STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
317. Regresi penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Masyarakat telah
memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan satu-satunya, namun ketika mereka
dipaksa pindah atau pengusiran paksa dari pihak pemerintah dan/atau atas nama badan
usaha/perusahaan, hal ini berdampak pada terampasnya serta menurunnya penikmatan hakhak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sehingga melanggar kewajiban pemenuhan
secara progresif atas hak-hak dimaksud. Konflik BMN/D yang berakibat pada pengusiran paksa
masyarakat juga berpotensi melanggar hak-hak sipil dan politik, dimana praktik pengusiran
paksa dilakukan dengan kekerasan dan ancaman.
318. Masyarakat yang memanfaatkan tanah terlantar dianggap sebagai penghuni liar karena
instansi pemerintah yang memiliki tanah tersebut sebagai BMN/D memiliki dasar penguasaan
atau sertifikat tanah, walaupun tidak digunakan dan dimanfaatkan secara efektif dalam waktu
yang lama.
319. Pengusiran paksa masyarakat yang telah tinggal dan memanfaatkan tanah yang diklaim
sebagai BMN/D secara sewenang-wenang. Pengusiran paksa harus dilarang dalam semua
keadaan, terlepas dari kepemilikan atau status kepemilikan pihak yang terkena dampak. Para
korban terdampak harus mendapatkan mekanisme pemulihan, seperti kompensasi yang
layak, reparasi dan akses ke perumahan atau lahan produktif yang sesuai.
Kewajiban Negara
320. Negara berkewajiban melakukan perubahan/perbaikan regulasi berkaitan dengan tata cara
pendaftaran sebagai IKN terhadap tanah dan sumber daya alam yang harus menyertakan
landasan hukum yang sah, memenuhi asas clear and clean, dan mekanisme persetujuan
(pelepasan) dari masyarakat sebagai dasar pendaftaran dalam IKN sehingga tidak dilakukan
sepihak oleh daerah atau pemerintah pusat, BUMN/D atau instansi lain.
321. Negara wajib melalukan sinkronisasi rezim peraturan hukum perbendaharaan negara dengan
hukum pertanahan.
322. Negara wajib menghindari dan tidak melakukan pengambilan tanah milik atau tanah garap
masyarakat ataupun melakukan tindakan pengusiran paksa yang disertai dengan intimidasi,
ancaman dan kekerasan.
323. Negara berkewajiban menghindari pengusiran paksa dengan alasan apapun.
324. Negara memiliki kewajiban melakukan uji tuntas terlebih dahulu dan melakukan segala upaya
yang perlu untuk memastikan pemenuhan hak bagi korban yang terdampak pada saat
persiapan, saat, dan setelah, jika pengusiran paksa harus dilakukan.
325. Negara wajib melakukan pemulihan hak masyarakat terdampak tidak hanya mencakup atas
konsep ganti rugi secara materiil melainkan dalam hak-hak yang menjadi pemenuhan HAM,
seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang adil, hak atas penghidupan yang layak, serta hak
budaya.
48