STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 305. Negara wajib memenuhi prinsip Free Prior Informed Concern (FPIC) sehingga masyarakat dihormati haknya dalam mengambil keputusan sejak pada tahap terawal program pembangunan. Masyarakat berhak untuk menerima maupun menolak kebijakan yang akan ditetapkan. Masyarakat berhak berpartisipasi secara esensial melalui musyawarah yang setara. 306. Negara wajib memberikan pelindungan kepada masyarakat secara prosedural dan formal dalam mengajukan keberatan melalui gugatan, baik di pengadilan tata usaha negara maupun pengadilan negeri. 307. Negara harus menjamin hak pemulihan dan/atau menyediakan pemulihan yang efektif (remedy) atas setiap proyek untuk kepentingan umum yang berdampak pada pelanggaran HAM, baik oleh kementerian/lembaga, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) ataupun pelaksananya yaitu pihak swasta. 308. Negara wajib untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan program pembangunan demi kepentingan umum, proyek khusus dan strategis nasional lainnya, serta merumuskan ulang alternatif konsep, perencanaan, penyusunan program, dan mekanisme pelindungan dan pemenuhan HAM yang terdampak oleh pembangunan yang lebih berkeadilan, tidak sekadar dalam bentuk konsinyasi dan pemenuhan syarat prosedural semata. 309. Negara wajib menjamin berlangsungnya musyawarah multipihak untuk mendapatkan kesepakatan terkait persetujuan mengenai proyek, jumlah atau nilai ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena obyek pengadaan, baik fisik maupun kerugian lainnya yang dapat dinilai; serta bentuk-bentuk ganti kerugian yang dapat berupa 5 (lima) hal, yaitu tanah, permukiman kembali, uang, saham, atau bentuk lain yang disepakati para pihak. 11) Barang Milik Negara atau Daerah Permasalahan 310. Komnas HAM RI menangani berbagai kasus dan konflik vertikal terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 32 atau Barang Milik Daerah (BMD). 33 Sejak 2014, Komnas HAM RI menerima 1.008 aduan masyarakat terkait sengketa BMN/D. Aktor-aktor yang diadukan, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Kepolisian RI (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 311. Akar permasalahan dari konflik BMN/D antara negara dengan masyarakat setidaknya disebabkan karena pengaturan, penataan, dan pengawasan BMN/D yang belum optimal. Penggunaan unsur atau keterlibatan aparat negara dalam sengketa BMN/D tidak terlepas dari praktik-praktik ancaman dan kekerasan terhadap masyarakat, dan klaim sepihak disertai 32 Pasal 1 angka 10 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. 33 Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan yang disebut sebagai Barang Milik Daerah adalah barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 46

Выберите целевой абзац3