STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 163. Negara wajib melakukan revisi regulasi pertambangan di kawasan hutan yang memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk eksploitasi tambang, baik secara terbuka (open pit) maupun tertutup (underground). 164. Negara wajib melindungi hak-hak adat di wilayah pertambangan karena UUD NRI 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat secara penuh. 5) Perkebunan Permasalahan 165. Kebijakan ekonomi politik perkebunan nasional mengutamakan pembangunan perusahaan/korporasi perkebunan yang komoditasnya berorientasi melayani kebutuhan pasar global daripada berupaya memperkuat model-model perkebunan rakyat. Korporasi perkebunan bertumpu pada investasi besar yang dikuasai oleh segelintir korporasi nasional dan transnasional sehingga menjauhkan kemanfaatan tanah dan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 166. Pemerintah belum mengutamakan kebutuhan pembangunan perkebunan rakyat yang berorientasi pada kedaulatan pangan, keberlanjutan secara ekologis, serta terjamin dari ketergantungan dan kerentanan oleh fluktuasi harga komoditas perkebunan. 167. Masalah HAM di sektor perkebunan merentang sejak dari proses perencanaan pembangunan perkebunan, pengalokasian, dan administrasi pertanahan, proses pembangunan perkebunan, proses kemitraan perkebunan inti plasma, proses produksi/pemanenan, bagi hasil kemitraan perkebunan, hingga distribusi hasil usaha perkebunan. 168. Terus berlangsungnya pemberian perizinan usaha perkebunan dan pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat dan kawasan kehutanan dan pertambangan, serta di pulau-pulau kecil. 169. Ketiadaan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat terhadap areal usaha perkebunan. Perusahaan perkebunan mengusahakan tanah dalam bentuk HGU, namun perolehan HGU tersebut sering kali prosesnya disertai oleh konflik kepentingan dan mengingkari prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga memasukkan desa dan wilayah masyarakat khususnya petani dan masyarakat hukum adat ke dalam HGU. 170. Belum selesainya masalah pengembalian tanah masyarakat oleh perusahaan perkebunan negara dan swasta warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Pada 1950-an terjadi nasionalisasi perusahaan asing menjadi perusahaan negara atau swasta dalam negeri. Padahal pada masa kolonial, perusahaan asing yang dinasionalisasi ini merampas tanah masyarakat. Perusahaan ini kemudian memperoleh HGU yang berasal dari konversi hak erfpacht masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sesuai UUPA pada Bagian Kedua tentang Ketentuan-Ketentuan Konversi di Pasal III. 28

Выберите целевой абзац3