STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM atas pelaporan masyarakat terutama aspek legalitas kepemilikan, kriteria korban dan pelaporan kekerasan oleh aparat yang sulit ditindaklanjuti. 147. Pelanggaran hak atas informasi atas tanah dan SDA, informasi risiko lingkungan dan dampak kerusakan terhadap air, lahan, dan ruang hidup masyarakat sejak pertambangan beroperasi hingga pasca-tambang. Seharusnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.24 148. Pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 25 Berbagai tindakan perusahaan mulai dari tahap awal eksplorasi sampai eksploitasi menimbulkan dampak bagi lingkungan dan manusia. 149. Pelanggaran hak atas kepemilikan, meskipun secara regulasi pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban menyelesaikan status kepemilikan lahan di wilayah operasi perusahaan. Praktik yang terjadi, ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan yang secara sukarela membuat kesepakatan dengan perusahaan, sedangkan masyarakat yang menolak proses ganti rugi pada akhirnya mau tidak mau harus merelakan melepas tanahnya untuk diganti rugi perusahaan, karena lahan miliknya sudah terkepung tambang.26 150. Pelanggaran hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terhadap tanah dan sumber daya pertambangan, serta pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup. Reformasi regulasi yang dilakukan justru melemahkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap tanah dan sumber daya pertambangan, termasuk dalam penyusunan dokumen lingkungan. Kewajiban Negara 151. Negara wajib menetapkan kebijakan untuk mengalokasikan ruang wilayah yang selaras antarsektor sebagai penunjang kehidupan yang layak dan menjamin keseimbangan ekologis. 152. Negara wajib melakukan audit terhadap seluruh perizinan pertambangan yang telah diberikan untuk memastikan kewajiban pemegang izin dilaksanakan secara penuh, serta operasional perusahaan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. 153. Negara wajib meningkatkan standar lingkungan hidup yang tinggi untuk memitigasi dampak buruk sektor pertambangan. 154. Negara wajib melakukan penegakan hukum terhadap praktik buruk pertambangan, pertambangan tanpa izin, termasuk menghindari disparitas penegakan hukum, serta Hak atas informasi dan mengembangkan diri diatur dalam Pasal 14 (1) UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hak atas Lingkungan hidup yang sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945; Pasal 9(3) UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan. 26 Jaminan hak atas kepemilikian diatur dalam Pasal 29 (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM. 24 25 26

Выберите целевой абзац3