STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 121. Negara wajib mengembalikan hutan kepada fungsi dasarnya dalam rangka pemenuhan HAM, yaitu pangan, energi, obat-obatan, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan budaya, serta rantai kehidupan untuk mendukung proses kehidupan termasuk manusia dan keadilan bagi generasi selanjutnya. 122. Negara wajib mengembalikan fungsi hutan sebagai pengatur iklim dan siklus hidrologi sehingga hutan menjadi sumber air, pencegah banjir, dan bencana lainnya. Negara wajib memastikan aturan yang jelas tentang larangan alih fungsi kawasan hutan untuk tujuan-tujuan eksploitasi, ekstraksi, dan perusakan sumber daya hutan lainnya, baik untuk industri pertambangan, perkebunan, pariwisata, maupun pembangunan strategis nasional lainnya. 123. Negara wajib menjamin pemanfaatan sumber daya ekonomi secara berkelanjutan dan berkeadilan khususnya bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan — termasuk masyarakat hukum adat, baik perempuan maupun laki-laki, dan orang dengan orientasi seksual dan identitas gender tertentu — yang hidup turun-temurun dan bergantung pada hasil-hasil hutan. 124. Negara wajib menghormati dan memenuhi prinsip partisipasi penuh dan substantif bagi masyarakat adat, desa, lokal, dan tempat lainnya, baik perempuan, laki-laki, maupun orang dengan orientasi seksual dan identitas gender, yang hidup di sekitar kawasan hutan dalam seluruh proses pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan. 125. Negara wajib memastikan proses penataan ruang kembali, percepatan pengukuhan kawasan hutan yang harus disertai dengan upaya penyelesaian konflik tenurial, revisi tata ruang, dan pengakuan wilayah kelola masyarakat sehingga memenuhi prinsip clear and clean, legal, dan legitimed. 126. Negara wajib melindungi hak-hak adat atas hutan yang sedang menjadi objek konflik dengan pihak-pihak luar sekalipun belum ada pengakuan keberadaan dan pengakuan tanah ulayat dengan alasan bahwa UUD NRI 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat. 4) Pertambangan Permasalahan 127. Politik ekonomi negara yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan mendasarkan pada sektor industri ekstraktif pertambangan, menempatkan sumber daya tambang sebagai aset ekonomi yang harus dieksploitasi dan mengabaikan dampak buruk eksploitasi pertambangan bagi sosial dan lingkungan. 128. Masalah lainnya dalam kaitan dengan pertambangan mineral dan batubara berkenaan dengan inkonsistensi regulasi yang di satu sisi mengharuskan perhatian atas penataan ruang namun di sisi yang lain memunculkan klaim ruang wilayah pertambangan terhadap seluruh wilayah Indonesia. Regulasi yang eksisting telah menetapkan wilayah hukum pertambangan yang luas mencakup seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Klaim ruang 22

Выберите целевой абзац3