STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM dan diakui sebagai hak dasar yang harusnya dijadikan syarat utama seluruh proses kebijakan dan pembangunan yang akan masuk di wilayah mereka. 106. Dalam banyak praktik kebijakan kehutanan juga sering ditemukan diskriminasi terhadap hakhak masyarakat sekitar hutan. Di satu sisi upaya pengakuan wilayah hak masyarakat sekitar hutan sering terhambat beragam politik administrasi. Sementara di sisi lain, jika untuk tujuan aneka bisnis kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor SDA lainnya serta atas nama tujuan pembangunan nasional, sering kali justru dimudahkan. 107. Penetapan status kawasan hutan tertentu, misalnya fungsi konservasi, cagar alam, hutan lindung dan bentuk-bentuk konservasi lainnya, sering kali lebih menitikberatkan kepada tujuan “preservasi” yakni pengawetan dan pelestarian pada spesies tertentu, namun belum memenuhi syarat konservasi yang seharusnya menjaga keseimbangan antara tujuan ekologi, sosial, dan ekonomi. Selain itu, dalam proses penetapan fungsi kawasan hutan dan perubahan tata ruang kehutanan sering kali dilakukan secara sepihak oleh negara dan minim atau abai terhadap partisipasi masyarakat hukum adat/lokal/desa/tempatan yang tinggal dan hidup di sekitar hutan. Belum selesainya penetapan kawasan hutan sering kali menjadi akar pemicu konflik tenurial. Ketidakpastian tata batas kawasan hutan ini sering kali menjadi beban masalah bagi masyarakat adat, lokal, dan tempatan lainnya yang hidup bergantung dari sumber daya hutan. 108. Pemberian izin dan konsesi industri kehutanan yang mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat/lokal/desa/tempatan lainnya adalah wujud dan dampak beragam tumpang tindih tata ruang di beragam wilayah terkait fungsi kehutanan secara nasional. Sering kali tumpang tindih dan sengkarut tata ruang ini menciptakan dampak terhadap hilangnya pengetahuan dan tata ruang berbasis adat/tradisional dari masyarakat yang umumnya dianggap tidak memiliki legalitas hukum. Pelanggaran HAM 109. Penyingkiran, marginalisasi, dan eksklusi masyarakat hukum adat/lokal/desa/ tempatan dari ruang hidupnya sendiri, sehingga melanggar hak hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak budaya. 110. Perusakan sumber-sumber kehidupan masyarakat, terutama ekosistem hutan, gunung, sungai, rawa, dan kampung/desa yang merupakan ruang hidup utama masyarakat, sehingga melanggar hak atas kepemilikan tanah, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas pangan. 111. Kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi atas masyarakat sekitar hutan, sehingga melanggar hak atas rasa aman, hak berserikat dan berkumpul, dan hak untuk berpendapat dan berekspresi. 20

Выберите целевой абзац3