STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Kewajiban Negara 62. Negara wajib untuk menghormati dan melindungi hak prioritas bagi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara terbuka dan terus-menerus untuk menjamin keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraannya.16 63. Negara wajib memiliki sistem administrasi pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat secara terjangkau, aman, terbuka, dan mudah diakses. 64. Negara wajib menyediakan sistem administrasi pendaftaran tanah yang khusus melayani masyarakat rentan, seperti masyarakat hukum adat dan masyarakat pesisir dalam bentukbentuk hak atas tanah yang mereka gunakan. 65. Negara wajib secara aktif memberikan layanan sistem pendaftaran pertanahan untuk seluruh wilayah Indonesia dengan jangka waktu yang ditetapkan tanpa membedakan kawasan hutan dan nonkawasan hutan yang menjadi dasar awal bagi proses pengakuan dan pelindungan hak kepemilikan atas tanah masyarakat. 66. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara dan badan usaha berhak memiliki dan menggunakan tanah di seluruh wilayah Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. 67. Negara wajib untuk memberikan pemahaman kepada setiap warga negara dan badan usaha bahwa setiap tanah memiliki fungsi sosial, mencegah ketimpangan penguasaan/pemilikan tanah, dan dilarang melakukan penelantaran tanah. 68. Negara wajib memastikan bahwa tujuan pendaftaran pertanahan secara nasional adalah untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan pertanahan seluruh wilayah dan menjadi dasar bagi penataan kembali situasi pertanahan yang timpang dalam hal kepemilikan, penguasaan, pengusahaan, dan pemanfaatan tanah. Hal ini untuk mencegah pendaftaran tanah sematamata ditujukan untuk melayani masyarakat dan badan usaha yang sudah memiliki dan/atau menguasai tanah (legalisasi). 69. Negara wajib memberikan layanan informasi terkait data pertanahan di dalam sebuah tata pemerintahan pertanahan (land governance) sehingga data yang tersedia lengkap dan akurat dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan yang utuh antara keterbukaan informasi, kerahasiaan data pribadi, ketersediaan data, keresmian data, dan para pihak yang dapat mengakses data pertanahan. Dengan demikian keterbukaan data pertanahan menjadi jalan mencegah penyalahgunaan wewenang dan penciptaan keadilan sosial, bukan menjadikan tanah sebagai komoditi. 70. Negara wajib menyediakan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, rencana tata guna tanah secara nasional dan wilayah, dan dalam proses perencanaan, pengesahan dan 16 United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas - UNDROP. 14

Выберите целевой абзац3