STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
akademisi, organisasi, dan individu, dan membuka diri atas partisipasi dan transparansi publik,
termasuk melalui forum-forum diskusi, media sosial, media elektronik, situs, dan lain-lain.
24.
Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma
hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi, praktik
hukum dan HAM, terutama tentang tanah dan SDA. Tafsiran yang disusun dan kemudian
diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab
persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan ini juga
berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan membangun pembanding atas tindakan atau
perbuatan agar sejalan dengan HAM.
25.
Maksud dan tujuan SNP adalah:
a.
Bagi negara khususnya penyelenggara pemerintahan, untuk memastikan tidak ada
regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan HAM sejak perencanaan,
pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi
bagi pelaku atas tindakan yang melanggar HAM.
b.
Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan, penegakan hukum ataupun
pertimbangan dalam putusan, memastikan adanya pelindungan hukum dan HAM serta
berkeadilan.
c.
Bagi korporasi atau swasta, untuk membangun akuntabilitas dan menghormati HAM,
menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian
yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar
HAM.
d.
Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk membangun
pengertian dan pemahaman mengenai segala hal yang terkait dengan tindakan yang
melanggar norma HAM sehingga ada proses untuk memastikan pelindungan dan
penikmatan hak asasinya, serta dapat dijadikan dasar dalam upaya pembelaan terhadap
individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menegakkan HAM.
5