lampiran
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
Pasal 61
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal
11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat
(2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31
ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal
51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling
singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling
sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua
Puluh Juta Rupiah).
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4),
ayat (8), Pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 7 ayat (2),
Pasal 10 Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf c, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14
ayat (3), Pasal 15, Pasal 22 huruf d, huruf e, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) huruf
c, ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), ayat (3), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), Pasal 38 huruf c, Pasar40 huruf b, Pasal 42 ayat (2)
huruf a, huruf c, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 48, Pasal 49, Pasal
52 ayat (1), ayat (3), Pasal 55 dan Pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurungan
paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling, lama 90 (sembilan puluh) hari atau
denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp.
30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3
huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d,
huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal
24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan
ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180
(Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta
Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah
tindak pidana pelanggaran.
Pasal 62
Setiap orang atau badan yang membuat dan merakit kendaraan umum
angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling
89
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление