Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hormati men­syaratkan negara pihak untuk mengambil langkah yang ­mencegah ­pihak ketiga untuk melakukan intervensi penikmat­ an hak ini. ­ Kewajiban untuk memenuhi termasuk kewajiban untuk ­menyediakan, mem­fasilitasi dan memajukan hak atas pekerjaan. Hal itu mengimplikasikan negara ­pihak harus mengambil langkah-­langkah legislatif, administratif, penganggaran, yudisial dan langkah-langkah lainnya ungtuk menjamin perwujudan penuh hak ini.75 Oleh karena itu, Komnas HAM mengambil posisi bahwa sepanjang Negara belum dapat mewujudkan secara penuh hak atas pekerjaan, maka ­ negara tidak dapat melakukan pelarangan pekerjaan bagi mereka yang tidak beruntung dan terpinggirkan. Seperti telah disebutkan di atas, pekerjaan adalah bagian dari upaya untuk dapat terus hidup ­(survival) bagi individu. Komentar Umum menyatakan fakta bawah perwujudan hak atas pekerjaan adalah bertahap dan terjadi dalam periode waktu harus­ lah ditafsirkan bahwa Negara pihak memiliki kewajiban khusus dan ­berkelanjutan untuk “bergerak secepat dan seefektif mungkin me­ nuju perwujudan hak ini”.76 Bahwa dalam hal ini, Negara mempunyai ­ke­wajiban inti antara lain untuk mengesahkan dan melaksanakan ­strategi dan rencana aksi yang didasarkan dan untuk menangani permasalahan pekerja, yang berbasis pada proses yang partisipatif dan terbuka yang memasukkan organisasi buruh dan pekerja. Rencana aksi dan strategi tersebut haruslah menjadikan sasaran individu dan kelompok terutama yang tidak beruntung dan terpinggirkan dan meliputi indikator dan benchmark yang dari situ kemudian kemajuan berkaitan dengan hak atas pekerjaan dapat diukur dan dilihat secara periodik.77 75. 76. 77. 56 Ibid, paragraf 22. Ibid, paragraf 10. Ibid, paragraf 31c.

Выберите целевой абзац3