Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 29 (1) Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang ­difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ­ditetapkan. (2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan ­sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari a­Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 39 UU No. 39/1999 Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingan­nya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan. Pasal 35 Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha ­pe­ngumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum. Pasal 40 Setiap orang atau badan dilarang : a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pepengamen, pedagang asongan, dan pengelap ­mobil; b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Pasal 42 Setiap orang dilarang: b. menjadi penjaja seks komersial. 53

Выберите целевой абзац3