Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum B. Tentang Definisi Ketertiban Umum dalam Perda Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Perda mendefinisikan ketertiban umum sebagai “suatu keadaan di mana Pemerintah dan ­rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur”. Seperti ­telah ­ dipaparkan, Prinsip Siracusa mendefinisikan ketertiban umum ­sebagai sejumlah aturan yang menjamin berfungsinya masyarakat atau ­serangkaian prinsip-prinsip mendasar yang mendasari ­berdirinya masyarakat. Penghormatan terhadap hak asasi manusia ­ merupakan bagian dari ketertiban umum”. Bacaan tekstual atas definisi dalam Perda memperlihatkan bahwa Perda memang pada prinsipnya ­memasukkan definisi yang tercantum dalam Prinsip Siracusa namun menambahkan secara tertib dan teratur yang diduga dicantumkan untuk memastikan bekerjanya pemerintah dan rakyat. Akan tetapi, definisi ketertiban umum yang tercantum dalam Perda tidak secara eksplisit memasukkan penghormatan hak asasi manusia sebagai ­bagian dari definisi ketertiban umum. Dalam butir mengingat, Perda tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; serta UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ­sebagai bagian dari butir klausul “mengingat”. Dengan demikian ­dapat diduga kuat bahwa penghormatan hak asasi manusia individu ­memang dipandang oleh perancang Perda bukanlah merupakan ­bagian penting dalam definisi ketertiban umum. Dalam hal ini, penting untuk diingat bahwa Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ­Tahun 2005-2025 yang dikukuhkan melalui UU No. 17 Tahun 2007. ­ Dalam ��rencana tersebut dinyatakan bahwa pembangunan nasional ­dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-­sasaran pokok di antaranya terwujudnya Indonesia yang demokratis ­ berlandaskan 42

Выберите целевой абзац3