Lampiran BAB V TERTIB LINGKUNGAN (1) (2) (3) Pasal 17 Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang ­jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman. Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi. Pasal 18 Setiap orang atau badan dilarang ­ merusak hutan ­mangrove. Pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang: a. membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. b. membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 20 Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat ­tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum. Pasal 21 Setiap orang atau badan dilarang: a. mencoret-coret, menulis, melukis, ­ menempel iklan di dinding atau ditembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, ­kendaraan umum dan sarana umum lainnya; b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; c. membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Pasal 22 Setiap orang atau badan dilarang: a. merusak jaringan pipa air minum; b. membalik arah meter air dengan cara merusak, melepas, dan/atau menghilang kan segel pabrik dan segel dinas; c. menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter air; 78

Выберите целевой абзац3