Lampiran
(1)
(2)
Pasal 9
Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang:
a.
membuang sampah
b.
membuang kotoran permen karet
c.
meludah d. merokok
Setiap kendaraan umum harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun
di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk.
(1)
(2)
Pasal 11
Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur
perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB III
TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM
Pasal 12
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk
umum;
b.
melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat
merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
c.
bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
d.
menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempattempat umum;
e.
berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan,
jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
f.
melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan,
jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
g.
memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan,
jalur hijau dan taman.
h.
berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen
karet pada bangku taman.
76