Lampiran (1) (2) Pasal 9 Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang: a. membuang sampah b. membuang kotoran permen karet c. meludah d. merokok Setiap kendaraan umum harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Pasal 10 Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di ­ tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ­ditunjuk. (1) (2) Pasal 11 Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. BAB III TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM Pasal 12 Setiap orang atau badan dilarang: a. memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum; b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya; c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempattempat umum; e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum; g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman. h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman. 76

Выберите целевой абзац3