Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c .4. Kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang akan membatasi
atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas pekerjaan
.
Bahwa hak atas pekerjaan adalah sebuah hak konstitusional yang
juga diatur dalam UU No. 39/1999 Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya yang telah disahkan oleh Indonesia melalui UU No.
11 Tahun 2005 tanpa reservasi. Dengan demikian, negara mempunyai
kewajiban pelaksanan hak atas pekerjaan.
Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan sebelumnya, ketentuan-ketentuan di bawahnya tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sebaliknya
ketentuan yang berada di bawahnya haruslah dimaksudkan sebagai
pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi.
Komentar Umum No. 18 yang dirumuskan oleh Komite Ekonomi, Sosial
dan Budaya memberikan pedoman mengenai pelaksanaan kewajiban
negara berkaitan dengan hak atas pekerjaan.
Komentar Umum No. 18 CESCR antara lain menyatakan hak atas
pekerjaan pada saat yang sama, bermanfaat bagi survival individu
dan keluarganya dan perkembangan serta pengakuan dalam sebuah
komunitas. Pekerjaan harus secara bebas dipilih.71
Komnas HAM memahami bahwa hak atas pekerjaan, seperti dinyatakan
dalam Komentar Umum No. 18, mencakup hak bagi setiap orang untuk
menikmati kondisi kerja yang adil dan nyaman dan terutama kondisi
kerja yang aman.72 Lebih jauh, kerja seperti dinyatakan dalam Pasal 6
Kovenan haruslah sebuah kerja yang layak (decent work). Karakterisasi
kerja yang layak (decent work) adalah kerja yang menghormati
71.
72.
54
Komentar Umum No. 18, tentang Hak atas Pekerjaan, CESCR, sesi kelima belas, 2005, paragraf 1.
Ibid, paragraph 2.