Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang hidupnya mendekati garis ­ kemiskinan. ­ Sekitar 40 ­ persen dari jumlah ­ penduduk keseluruhan, atau ­ mendekati 90 juta penduduk, hidup dengan ­penghasilan ­antara 1 dan 2 ­dollar AS ­perhari. ­Indonesia juga mengalami kemajuan yang sangat ­ lamban ­ dalam ­ beberapa aspek ­ penting kemiskinan lainnya selain ­ penghasilan. Perda Tibum ini juga bertentangan dengan ­ komitmen ­ pemerintah ­ Indonesia ­untuk ­menanggulangi kemiskinan seperti ­tercermin ­dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengahnya (RPJM) tahun 2004-2009, yang hal itu merupakan bagian dari ­ Strategi Nasional ­ Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang digariskan oleh ­ pemerintah. Selain ikut ­menandatangani Sasaran Pembangunan ­ Milenium ­ (Millenium ­Development Goals) untuk tahun 2015, dalam rencana jangka ­menengahnya pemerintah telah menjabarkan target-target utama penanggulangan kemiskinan untuk tahun 2009. Pemda DKI sebagai salah satu pemda yang paling maju seharusnya ikut ­ memikul tanggung jawab untuk memperbaiki kapasitas ­ pemerintahan Indonesia agar mampu menunaikan kewajiban-kewajiban dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Memperhatikan semua butir yang telah dinyatakan, Komnas HAM menetapkan bahwa semua pasal yang diduga kuat membatasi dan/atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas perumahan tidak diberlakukan sampai pemerintah daerah memastikan ­ bahwa ­semua yang tinggal di tempat yang dilarang untuk dijadikan ­tempat ­tinggal menurut Perda mendapat tempat tinggal pengganti dan atau ­ solusi lainnya dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi ­manusia. ­ Pemberlakuan pasal-pasal tersebut tanpa menyediakan tempat ­ tinggal yang layak huni bagi mereka yang digusur akan ­membahayakan esensi hak atas perumahan. 51

Выберите целевой абзац3