Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum teknis, program-program pelatihan, dan kegiatan ekonomi produktif ­(Pasal 6 Kovenan Hak Ekosob), menyediakan dan memfasilitasi jaminan sosial termasuk asuransi sosial bagi setiap warga negara (Pasal 9 Kovenan Hak Ekosob), menyediakan bantuan kepada keluarga untuk merawat dan ­mendidik anak-anak yang masih dalam tanggungannya (Pasal 10 Kovenan Hak Ekosob), menyediakan dan memfasilitasi (akses) atas pangan, sandang dan perumahan, dan perbaikan kondisi hidup semua orang secara terus menerus (Pasal 11 Kovenan Hak Ekosob). Negara juga berkewajiban untuk menyediakan dan memfasilitasi (akses) atas standar kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya yang dapat ­dicapai (Pasal 12 Kovenan Hak Ekosob), menyediakan dan memfasilitasi (akses) atas pendidikan, termasuk memenuhi hak setiap orang menikmati pendidikan dasar yang wajib dan cuma-cuma (compulsory and free of charge) (Pasal 13 dan 14 Kovenan Hak Ekosob), dan menyediakan dan memfasilitasi (akses) semua orang untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya (Pasal 15 ayat (1) Kovenan Hak Ekosob); Model pembuatan dan perumusan isi Perda ini barangkali juga terjadi pada pembuatan ribuan Perda lain di tanah air ini yang sama sekali ­menegasikan prinsip-prinsip HAM sebagai kewajiban negara. Kita perlu merenungkan kembali dan mempelajari bahwa masalah hukum terbesar dari Republik ini adalah masalah harmonisasi hukum secara nasional. Gerakan untuk ­memberantas kemiskinan dan mewujudkan masyarakat adil makmur tak akan pernah terwujud bila mind set aparat pemerintah belum berubah tak mau tahu bahwa isyu HAM sepenuhnya lebih terpusat pada keberhasilan pemerintah dalam memenuhi hak asasi warganegara. Jakarta, 2 Oktober 2009 Yosep Adi Prasetyo vi

Выберите целевой абзац3