Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.1. pasal-pasal yang diduga kuat membatasi dan/atau akan
mengakibatkan pelanggaran hak atas perumahan
Ketentuan dalam Perda
No 8 Th. 2007
Perlindungan hak atas
perumahan dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia
Pasal 6
Pasal 28H (1)/UUD 1945 Amendemen
Setiap orang atau badan dilarang memanKedua
faatkan ruang terbuka di bawah jembatan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
atau jalan layang kecuali mendapat izin dari batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
Gubernur.
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 12
c. Bertempat tinggal di jalur hijau, taman
Pasal 27 (UU No. 39/1999)
dan tempattempat umum;
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak
untuk secara bebas bergerak, berpindah,
Pasal 13
dan bertempat tinggal dalam wilayah
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat
negara Republik Indonesia.
yang ditunjuk, setiap orang atau badan
dilarang:
Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (disahkan
(1) Membangun tempat mandi, cuci, kakus,
berdasarkan UU 11 Tahun 2005)
hunian/tempat tinggal atau tempat
usaha di atas saluran sungai dan
Pasal 11
bantaran sungai serta di dalam kawasan 1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini
setu, waduk dan danau.
mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri
Pasal 20
dan keluarganya, termasuk kelayakan
Setiap orang atau badan dilarang mempangan, sandang dan papan, dan perbaik
bangun dan/atau bertempat tinggal di
an kondisi hidup yang terus menerus.
pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta
Negara-negara Pihak akan mengambil
api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman
langkah-langkah yang tepat untuk mendan tempat umum.
jamin perwujudan hak tersebut, dengan
mengakui arti penting yang esensial dari
Pasal 36
kerja sama internasional yang didasarkan
(1). Setiap orang atau badan dilarang:
pada kesepakatan sukarela.
b. Mendirikan bangunan pada ruang
milik jalan, ruang milik sungai, ruang
milik setu, ruang milik waduk, ruang
milik danau, taman dan jalur hijau,
kecuali untuk kepentingan dinas;
c. Mendirikan bangunan di pinggir
rel kereta api dan di bawah jembatan
kereta api.
45