Dari Dulu Hingga Kini
Masa Tunggu Eksekusi Mati
Tak Kunjung Pasti
Pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak serta merta terjadi saat putusan pengadilan telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini terjadi karena hukuman mati merupakan penetapan
yang bersifat khusus sehingga diperlukan persiapan untuk melaksanakan eksekusi. Indonesia
telah memiliki aturan yang mengatur mengenai syarat dan rentang waktu eksekusi mati, namun
sayangnya tidak ada satupun aturan yang memuat batasan masa tunggu eksekusi mati.
KUHP dan KUHAP
Tidak menyinggung waktu dan tenggat waktu pelaksanaan hukuman mati.
Putusan waktu dan tenggat waktu eksekusi mati ditentukan keputusan Jaksa.
UU No.2/PNPS/1964
SE Jampidum
No.B-235/E/3/1994
Memuat waktu pasti pelaksanaan
eksekusi yakni tiga kali dua puluh
Memuat petunjuk teknis mengenai
empat jam (3x24 jam) sebelum
eksekusi putusan pengadilan yang
pelaksanaan pidana mati. Putusan
telah mempunyai kekuatan hukum
waktu eksekusi mati ditentukan oleh
tetap. Keputusan waktu eksekusi
Kepolisian Daerah dan Jaksa.
mati ditentukan oleh Polri dan Jaksa.
Aturan Grasi
Memuat beberapa ketentuan yang dapat memberikan petunjuk
mengenai proses pidana mati, namun tidak memuat jangka waktu
pasti pelaksanaan eksekusi mati sekalipun grasi ditolak presiden.
Linimasa
Pengajuan Grasi
UU Nomor 3/1950
UU Nomor 5/2010
Lama Waktu Aturan Grasi: 30 Hari
Lama Waktu Aturan Grasi: 1 tahun
Pelaksanaan eksekusi mati tidak
Tidak ada larangan melakukan
boleh dijalankan selama 30 sejak
eksekusi dalam tenggat waktu
putusan hukuman mati dijatuhkan
permohonan grasi.
oleh pengadilan.
UU Nomor 22/2002
Putusan MK
Nomor 107/PUU/XIII/2015
PP Nomor 67/1948
Lama Waktu Aturan Grasi:
Lama Waktu Aturan Grasi: 14 Hari
Tidak dibatasi tenggat waktu
Lama Waktu Aturan Grasi:
Tidak ada larangan melakukan
Tidak dibatasi tenggat waktu
eksekusi dalam tenggat waktu
Tidak ada larangan melakukan eksekusi dalam tenggat
Pelaksanaan Eksekusi mati ditunda
selama 14 hari sejak putusan
berkekuatan hukum tetap.
Berdesakan dalam Ketidakpastian
S
permohonan grasi.
waktu permohonan grasi. Jaksa dapat menanyakan
kepada terpidana mati mengenai penggunaan haknya
untuk mengajukan grasi.
alah satu kendala pembinaan adalah masalah overcrowding Lapas. Masalah tersebut mengakibatkan
terbatasnya petugas dan sarana prasarana dalam melakukan pembinaan, tidak terkecuali untuk kerohanian
yang merupakan pembinaan utama bagi para terpidana mati. 14 Pembinaan kerohanian sangat dibutuhkan
karena target pembinaan bagi terpidana mati adalah tercapainya kepasrahan total, dan hal ini dapat dicapai
melalui pembinaan kerohanian.
5