Fenomena Deret Tunggu & Komutasi Hukuman Mati 7 Batasan Pelaksanaan Pidana Mati 1 Batasan mengenai penerapan pidana mati dimuat dalam Hanya untuk “kejahatan paling serius” perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di mana Indonesia merupakan Negara Pihaknya. Secara Hukuman mati hanya berlaku eksplisit, perjanjian ini tidak mengharamkan penerapan pada tindak “kejahatan paling hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan serius” yang disengaja. 2 ketat untuk Negara Pihaknya dalam menerapkan hukuman mati. Berdasarkan ketentuan dalam ICCPR dan UN Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty, pelaksanaan pidana mati membuat Hak atas Fair Trial Terpenuhi 6 Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan. 3 beberapa batasan yang Terpidana Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan yang tengah Perlindungan Hak Atas Identitas terdiri namun tidak Hamil mengandung. 7 terbatas; Terpidana dengan Gangguan Jiwa Penjatuhan hukuman dan Hukuman mati tidak berlaku bagi eksekusi mati hanya berlaku “kejahatan” zina, hubungan seks sejenis pada terpidana yang bebas (homoseksual), “penodaan” agama, gangguan mental. membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara. 4 Menggunakan Asas Retroaktif Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati. 5 Terpidana di Bawah Umur Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun. “ Poin-poin batasan di atas menegaskan bahwa menetapkan hukuman mati kepada seseorang harus secara khusus memperhatikan tafsiran bahwa praktik hukuman mati tidak hanya bertentangan terhadap hak atas hidup tetapi bertentangan “ dengan jaminan untuk tidak disiksa, mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, atau merendahkan martabat. Interim report of the Special Rapporteur menyimpulkan bahwa death row phenomenon merupakan pelanggaran Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan berdasarkan dua 11 hal: 3 lamanya isolasi dan kondisi yang 1. Karena menyeramkan, pada kondisi penahanan yang tidak manusiawi seperti solitary confinement dan batasan terhadap akses kebutuhan dasar lainnya; dan 2. Karena kecemasan yang dihasilkan dari ancaman pidana mati ataupun keadaan lain terkait dengan eksekusi yang mengakibatkan tekanan psikologis dan trauma kepada terpidana mati.

Выберите целевой абзац3